SOLOPOS.COM - Los milik Mbak Yani di Pasar Bunder Sragen yang menjadi sasaran pencurian. Foto diambil Selasa (29/8/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Residivis asal Jebres, Solo, bernama Matias Sularno, 40, ditangkap Tim Unit Resmob Polres Sragen setelah menggasak rokok di salah satu los Pasar Bunder Sragen. Polisi hanya butuh waktu 17 jam untuk melacak dan menangkap Sularno di sebuah hotel di Jl. Prof. Soeharso, Gilihasri, Mojosongo, Boyolali, Selasa (29/8/2023) pukul 02.30 WIB setelah kasus itu dilaporkan.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakil Kapolres AKBP Jamal Alam, menjelaskan pelaku pernah melakukan aksi yang sama di lokasi yang sama pula pada 2017. Barang yang diambil pun sama, yakni ratusan bungkus rokok berbagai merek. Pencurian kali ini terjadi pada Senin (28/8/2023) pukul 00.18 WIB. Sasarannya adalah di los Mbak Yani di Pasar Bunder Sragen. Kasus pencurian itu dilaporkan oleh suami pemilik los, Muhajir, yang juga seorang pensiunan anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Modus operandinya, pelaku sebelumnya masuk ke Pasar Bunder sekira pukul 16.00 WIB untuk mengamati situasi. Malamnya sekira pukul 00.18 WIB, pelaku masuk dengan merusak rolling door los Mbak Yuni dan mengambil rokok ratusan bungkus berbagai merek.

Kejadian pencurian itu baru diketahui pada pukul 03.00 WIB oleh penjaga pasar yang patroli keliling dan melihat rolling door los Mbak Yani terbuka. Pada saat yang sama, pemilik los, Muhajir, juga mengecek pantauan kamera CCTV dari rumah dan melihat penjaga pasar sedang mengecek toko miliknya.

Korban yang curiga lantas pergi ke pasar untuk mengecek. Dari situ ia tahu losnya jadi sasaran maling. Ia mendapati ratusan bungkus rokok berbagai merek senilai total Rp24 juta raib digondol maling. Korban lantas melapor ke Polres Sragen.

Unit Resmob Polres Sragen langsung bergerak melakukan penyelidikan yang diawali dengan menganilisi rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian. Tak lama setelah itu polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lalu menangkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan hal yang sama di lokasi yang sama pada 2017 lalu. “Pelaku juga pernah menjalani hukuman selama empat tahun akibat pencurian di Ruko Palur, Karanganyar, 2017. Pada 2018 juga pernah ditahan setahun empat bulan lantaran mencuri enam ekor burung dan sebuah ponsel di Nguter, Sukoharjo,” ujar Wikan.

Muhajir, mengatakan total kerugian yang dideritanya hampir Rp25 juta. Selain roko senilai Rp24 juta, ada uang untuk anak yatim dan uang recehan logam yang juga diembat si maling.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya