SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri diborgol. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim) diringkus polisi di sebuah hotel di Madiun, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024) lantaran diduga mencuri ponsel milik teman saat karaoke di Gunung Kemukus, Sragen, Sabtu (30/12/2023).

Pelaku berinisial MNKS alias Reza, 24, merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mojokerto. Ia ditangkap Tim Resmob Macan Putih Polres Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, korban dalam kasus ini adalah Miftakhul Makhin, 36, warga Duduksampeyan, Gresik, Jatim.

“Modusnya, pelaku dan korban karaoke bersama di Objek Wisata Gunung Kemukus. Saat korban lengah, pelaku mengambil ponsel yang ditaruh di meja karaoke dan sejumlah uang tunai dan ATM,” ujar Wikan kepada Solopos.com, Kamis (4/1/2024).

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel merek Samsung, tas punggung, dan uang tunai Rp230.000. Pencurian itu terjadi pada 30 Desember 2022 pukul 22.30 WIB di tempat karaoke. Awalnya, korban dan pelaku menuju ke Gunung Kemukus pada pukul 14.30 WIB dengan menaiki transportasi umum. Mereka berniat ziarah ke makam Pangeran Samodro.

Sesampainya di Gunung Kemukus, mereka berziarah ke makam dan selanjutnya menginap di penginapan milik warga setempat. Pada pukul 20.00 WIB, pelaku mengajak korban karaoke di tempat karaoke milik warga.

Saat karaoke itulah, ponsel korban hilang pada saat pelaku pamit keluar dari tempat itu. Korban sempat menanyakan ke pemilik karaoke dan pemilik karaoke menjawab teman korban pergi membawa dua ponsel. Padahal pelaku hanya punya satu ponsel.

Korban pulang ke penginapan dan ternyata pintu kamar sudah terbuka. Barang-barang korban di dalam juga berantakan dan uang Rp1,3 juta beserta ATM raib.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sumberlawang. Tim Unit Reskrim Polsek Sumberlawang berkoordinasi dengan Tim Resmob Macan Putih untuk penyelidikan. Kemudian tim mengendus pelaku berada di hotel di Kota Madiun. Akhirnya, pelaku ditangkap polisi di Madiun.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sumberlawang,” kata Wikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya