Soloraya
Minggu, 14 Juni 2020 - 18:22 WIB

Residivis Pencabulan Tertangkap Edarkan Narkoba Bukan Napi Asimilasi Rutan Solo, Tapi...

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Marsana (dua dari kiri) memeriksa barang bukti kasus penjualan narkotika jenis sabu-sabu di Mapolsek Laweyan, Solo, Jumat (12/6/2020) malam. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Residivis kasus pencabulan yang tertangkap lagi karena kasus narkoba di Laweyan dipastikan bukan narapidana atau napi bebas asimilasi Covid-19 dari Rutan Kelas 1A Solo.

Pengedar sabu-sabu berinisial, RSW, 22, warga Mojosongo, Jebres, Solo, itu ditangkap jajaran Polsek Laweyan pada Jumat (12/6/2020) dini hari. RSW merupakan residivis kasus pencabulan yang baru bebas pada April lalu melalui program asimilasi dari Rutan Pekalongan.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Marsana kepada Solopos.com, Minggu (14/6/2020), mengonfirmasi RSW bukan napi bebas asimilasi dari Rutan Solo. Menurutnya, seusai divonis majelis hakim, RSW langsung ditahan di luar Kota Solo.

Keluarga Perangkat Desa Ngarum Sragen Dapat BST Kemensos, Pelaku UMKM Protes

Advertisement

Keluarga Perangkat Desa Ngarum Sragen Dapat BST Kemensos, Pelaku UMKM Protes

"Awalnya di Rutan Magelang lalu sempat dipindah ke rutan lain. Tetapi yang terakhir di Rutan Pekalongan," papar dia mewakili Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono.

Ia menambahkan napi asimilasi yang tertangkap lagi di Solo itu terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2017. Dia bebas pada April lalu. Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, RSW kembali berulah dengan mengedarkan sabu-sabu.

Advertisement

Legislator Solo Komentari Tragedi Maut Benang Layangan di Mojosongo: Ini Keteledoran Bersama!

Saat ini kepolisian sedang mengembangkan jaringan pengedar narkoba RSW. Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Solo, Andi Rahmanto, mengonfirmasi RSW bukan napi asal Rutan Solo.

Menurutnya, pada April, Rutan Solo tidak mengeluarkan napi lewat program asimilasi penanggulangan Covid-19 itu. Sementara itu, sebelumnya tersangka yang merupakan napi asimilasi itu mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu hingga tertangkap di Solo karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Advertisement

Dia awalnya mencoba-coba mengedarkan paket kecil sabu-sabu. Ia mengaku mengambil untung Rp100.000 dari setiap paket yang terjual. Saat ini RSW belum memiliki pekerjaan.

Jaringan Narkoba yang Dibekuk Aparat Polres Wonogiri Dikendalikan Napi Lapas Nusakambangan

Selain mengedarkan, RSW juga mengonsumsi sendiri sabu-sabu itu. Dia mengaku dalam sehari mengonsumsi sabu-sabu sebanyak dua kali.

Advertisement

Akibat perbuatannya, RSW dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif