Soloraya
Senin, 12 Oktober 2020 - 12:10 WIB

Residivis Pencurian Handphone Lintas Solo Raya, Warga Manahan Dibekuk Polres Sukoharjo

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Residivis pencurian HP lintas Soloraya, NAP, 25, warga Manahan, Solo saat dikeler di Mapolres Sukoharjo pada Senin (12/10/2020). (Espos/ Indah Septiyaning W. )

Solopos.com, SUKOHARJO -- Baru bebas dari penjara, residivis spesialis pencurian handphone (hape) wilayah Soloraya, NAP, 25, warga Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, kembali dibekuk polisi.

Kali ini NAP dibekuk setelah menjambret YI, 24, di Jalan Raya Karangwuni, Polokarto, Sukoharjo, Minggu (6/10/2020) malam. Satu pelaku lain, Diego, ditangkap Polres Karanganyar. Sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran polisi.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan Armin, mengatakan NAP beraksi tidak sendirian. Ia dibantu dua pelaku lainnya, Diego dan satu lainnya yang buron. "Satu pelaku sudah ditangkap Polres Karanganyar dan satu lagi masih DPO [buron]," katanya kepada Solopos.com, Senin (12/10/2020).

UMKM Sukoharjo Belum Dapat Bantuan Modal Rp2,4 Juta? Ada Pendaftaran Tahap II Lo!

Advertisement

UMKM Sukoharjo Belum Dapat Bantuan Modal Rp2,4 Juta? Ada Pendaftaran Tahap II Lo!

Dia menjelaskan kronologis penangkapan NAP bermula pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB. NAP dijemput temannya yang buron di tempat indekosnya di Dukuh Pinggir, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Keduanya pergi bersama setelah sepakat mencari sasaran jambret. Pelaku pergi mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam bernopol AD 6209 TA.

Sekitar pukul 21.30 WIB di jalan Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, pelaku menemukan sasaran dan mengambil paksa tas korban. Seusai beraksi kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Advertisement

Pelaku Pembakar Truk Satpol PP Sukoharjo Terekam CCTV, Siapa Dia?

Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku, dan satu buah dompet milik korban. Selain itu satu buah KTP korban, satu buah KIS, satu buah ATM, satu buah kartu pelajar, satu buah tas selempang, satu buah dosbox handphone, uang tunai Rp 441.000 dan satu buah STNK.

Dalam pemeriksaan diketahui pelaku NAP merupakan residivis kasus pencurian kasus handphone. Ada tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penjambretan yang dilakukan pelaku. Pelaku beraksi di wilayah Solo Raya, antara lain, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo. Diduga, saat melakukan pencurian di Karanganyar, ia beraksi bersama Diego yang kini ditangkap Polres karanganyar

Advertisement

"Pelaku (NAP) merupakan residivis spesialis pencurian HP pada 8 November 2019 dengan putusan satu tahun penjara. Pelaku ini baru saja bebas dari penjara," ungkapnya.

Berkah Dam Colo Nguter Ditutup, Ratusan Warga Panen Ikan

Pelaku sekarang dijerat Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. Hasil pemeriksaan diketahui NAP melakukan aksi jambret hanya untuk bersenang-senang. "Digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif