SOLOPOS.COM - Anggota Panwascam se-Sragen dilantik oleh Bawaslu di Hotel Surya Sukowati, Sragen, Jumat (24/5/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN-Sebanyak 60 orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam di 20 kecamatan di Sragen dilantik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen Dwi Budhi Prasetya di Hotel Surya Sukowati Sragen, Jumat (24/5/2024). Sejak dilantik mereka sudah wajib bekerja dan gaji untuk ketua Rp2,2 juta per bulan, anggota Rp1,9 juta per bulan.

Sebanyak 18 orang panwascam di antaranya sebelumnya sudah melewati seleksi administrasi, computer assisted test (CAT), dan tes wawancara. Sedangkan 42 orang lainnya merupakan Panwascam lama yang dilantik kembali.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya mengucapkan selamat kepada 60 orang yang dilantik sebagai Panwascam tersebut. Setelah dilantik, Budhi berpesan harus segera siap bekerja, banyak pekerjaan pengawasan di depan mata. Dia menyampaikan jaga netralitas dan Panwascam siap mengawasi tahapan pemilihan dengan profesional.

“Jadi mereka mulai bekerja sejak dilantik hari ini sampai Februari 2025 mendatang. Mereka sudah berhak atas gaji. Gaji ketua Rp2,2 juta per bulan dan gaji anggota Rp1,9 juta per bulan,” ujarnya.

Berikut Tugas Panwascam di Kabupaten Sragen setelah mereka dilantik:

1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan yang meliputi;
a. Pemutakhiran data pemilih beedasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
b. Pelaksanaan kampanye
c. Perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya
d. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan
e. Penyampaian surat suara dari TPS sampai PPK
f. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS dan
g. Pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan.
2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPPK kepada KPU kabupaten
3. Menerima laporan dugaan pelanggan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggara pemilihan.
7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan.
8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sumber: Bawaslu Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya