Soloraya
Selasa, 22 Juni 2021 - 19:43 WIB

Resmi! Hajatan di Klaten Dilarang, Nekat Bakal Dibubarkan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN – Kegiatan hajatan dipastikan dilarang dan hanya diperbolehkan digelar ijab kabul di seluruh kecamatan wilayah Klaten. Hal itu menyusul Klaten masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan ada perbedaan penghitungan zonasi Covid-19 antara Klaten dengan Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

“Zona merah ada perbedaan antara Jateng dan Klaten. Tetapi, kami tetap mengacu pada angka penghitungan Dinkes Klaten. Dari Dinkes, Klaten masuk zona merah sementara dari provinsi kan ada 13 kabupaten/kota zona merah dan Klaten tidak masuk,” kata Ronny saat ditemui wartawan di Diskominfo Klaten, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Lezatnya Bakmi Toprak Plus Bakso di Gang Belakang Pasar Mebel Solo

Ihwal ketentuan saat berada pada zona merah, Ronny menjelaskan sudah tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten No 3/2021 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Kondisi Zona Merah di Klaten. Instruksi itu diberikan kepada kepala OPD, camat, kepala desa/lurah, hingga ketua RT/RW.

Advertisement

Kegiatan hajatan di Klaten dilarang dan hanya diperbolehkan menggelar ijab kabul. Acara itu pun maksimal dihadiri 20 orang dari kedua belah pihak baik yang digelar di rumah maupun gedung. Makanan/minuman disajikan dalam dus/boks untuk dibawa pulang.

Tamu/keluarga dari luar kota harus menyertakan hasil negatif tes antigen/PCR 1x24 jam dan diserahkan kepada Satgas tingkat RT/RW. “Jadi untuk ketentuan hajatan ini berlaku di seluruh kecamatan dengan ketentuan hanya digelar ijab kabul dan maksimal dihadiri 20 orang," katanya.

Baca Juga: Wanita Asal Grobogan Sukses Jualan Jajan Pasar di Dubai

Advertisement

"Kalau masih ada yang nekat melanggar ketentuan hajatan kemungkinan akan dibubarkan. Pada posisi zona merah ini sudah tidak bisa main-main apalagi angka kematian seperti ini. Setiap hari bisa dilihat sendiri ada 20 jenazah [dimakamkan dengan protokol Covid-19],” kata Ronny.

Ronny kembali mengajak seluruh pihak untuk membantu upaya pencegahan agar angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bersinar tak kian parah. “Kami sangat berharap bahwa ini bukan domain pemerintah tetapi harus kerja sama bersama masyarakat. Kalau tanggung jawab tidak pikul bersama, Covid-19 tidak akan bisa selesai,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif