Soloraya
Jumat, 10 Desember 2021 - 20:10 WIB

Resmi! Pembagian Rapor & Libur Sekolah di Boyolali Ditunda Januari 2022

Bayu Jatmiko Adi  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siswa di SD Negeri 9 Boyolali mengikuti uji coba Pembelajaran Tatap Muka di sekolah, Senin (6/9/2021). Uji coba PTM terbatas digelar di Boyolali Senin (6/9/2021), selain jenjang SMP yang sekarang sudah meluas di 21 kecamatan, juga dijalankan di jenjang SD dan SMA.(Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI—Langkah antisipasi lonjakan mobilitas warga pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) dilakukan di sejumlah bidang. Salah satunya adalah melalui bidang pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Kabupaten Boyolali akan menunda penerimaan rapor dan menunda libur akhir semester.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Darmanto, mengatakan hal tersebut sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri yang telah dia terima. “Kita harus berperan aktif ikut mengendalikan mobilitas selama Natal dan Tahun Baru,” kata dia, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Penyuluh KUA Rela Rogoh Kocek Pribadi demi Bekali Pengamen Ilmu Agama

Advertisement

Baca Juga: Penyuluh KUA Rela Rogoh Kocek Pribadi demi Bekali Pengamen Ilmu Agama

Dia menjelaskan untuk mendukung hal itu, melalui arahan Bupati Boyolali, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali akan melakukan penyesuaian untuk pembagian rapor dan menetapkan liburan semester.

Dia menjelaskan sesuai kalender pendidikan, akhir semester I tahun pelajaran 2021/2022 adalah tanggal 18 Desember. Kemudian libur pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Advertisement

Baca Juga: Pemkab Klaten Pertimbangkan Tutup Alun-Alun saat Malam Tahun Baru

“Tanggal 18 Desember itu kan Sabtu. Senin tanggal 20 Desember-7 Januari 2022 tetap dilakukan pembelajaran semester dua dengan tatap muka. Kemudian tanggal 8 Januari 2022 baru terima rapor. Selanjutnya, tanggal 10-15 Januari 2022 libur,” jelas dia.

Dengan begitu jadwal penerimaan rapor dan jadwal libur, akan diundur. Kemudian pada 17 Januari 2022, akan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran untuk semester berikutnya.

Advertisement

“Ini dalam rangka partisipasi kita, Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri yang kami terima bahwa diimbau untuk menunda pembagian rapor. Kemudian itu yang kami lakukan,” lanjut Darmanto.

Baca Juga: 4 ABG Geng Broken Brain Klaten Ternyata Komplotan Begal

Kebijakan itu akan berlaku untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif