Soloraya
Senin, 7 September 2020 - 10:19 WIB

Resmi! Pendaftaran Cabup-Cawabup Sragen Diperpanjang 3 Hari 

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sragen (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menggelar rapat pleno penundaan dan perpanjangan pendaftaran calon bupati-calon wakil bupati atau cabup-cawabup pada Senin (7/9/2020) pukul 00.10 WIB.

Hasil pleno KPU Sragen tersebut ditindaklanjuti dengan pengumuman perpanjangan pendaftaran cabup-cawabup pada Kamis-Sabtu (10-12/9/2020). 

Advertisement

Kebijakan tersebut disampaikan Ketua KPU Sragen Minarso saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Sering Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Begini Cara Mengatasinya

Advertisement

Sering Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Begini Cara Mengatasinya

Minarso menyampaikan  penundaan dan perpanjangan itu dilakukan lantaran baru satu pasangan cabup-cawabup, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto (Yuni-Suroto), mendaftar ke KPU.

Minarso mengatakan cabup-cawabup itu diusulkan atau diusung lima partai politik (parpol) sehingga masih memungkinkan adanya parpol lain yang mengusulkan atau mengusung cabup-cawabup lain.

Advertisement

Profesor Jerman Prediksi Covid-19 Masih Ada Hingga 2023

Minarso menjelaskan penetapan penundaan sudah dilakukan Senin dinihari, yakni pukul 00.10 WIB. Pleno itu dilakukan hanya selisih waktu 10 menit dari batas akhir pendaftaran, yakni Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.

Maju Satu Hari dari Rencana Awal

Lebih lanjut, Minarso menerangkan sosialisasi dan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran cabup-cawabup Sragen dilakukan Senin-Rabu (7-9/9/2020).

Advertisement

Sementara itu, untuk masa perpanjangan, sebut dia, dilakukan tiga hari terhitung Kamis-Sabtu (10-12/9/2020). Keputusan itu maju satu hari dari rencana awal Jumat-Minggu (11-13/9/2020).

Algoritma AI Bisa Dipakai Buat Ungkap Tanda-Tanda Terjadinya Badai

Minarso juga sudah menandatangani surat pengumuman perpanjangan masa pendaftaran cabup-cawabup dan sudah disampaikan ke publik lewat website resmi KPU.

Advertisement

Pengumuman itu, menurut dia, juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait. 

Advertisement
Kata Kunci : KPU Sragen Pilkada Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif