Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang pengoperasian sepur kelinci di wilayah Solo. Sepur kelinci hanya diperbolehkan di kawasan wisata dan tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan operasional sepur kelinci di Solo pada 27 Juni 2023. Penerbitan surat edaran itu mengacu pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Dalam surat edaran itu disebutkan sepur kelinci dilarang beroperasi di wilayah Solo. Sepur kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata. “Sepur kelinci termasuk kendaraan yang tidak layak beroperasi di jalan raya. Jika beroperasi di jalan raya bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” kata Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad, Sabtu (1/7/2023).
Menurut Taufiq kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem. Sepur kelinci hanya diperbolehkan mengangkut penumpang di kawasan wisata.
Itu pun harus memperhatikan keselamatan penumpang dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Kalau di kawasan wisata tidak masalah. Karena sepur kelinci kan wahana bukan kendaraan yang beroperasi di jalan,” ujar dia.
Dalam UU LLAJ juga diatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis. Sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dijerat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Petugas bakal menindak tegas pengemudi maupun pemilik sepur kelinci mulai 30 Juni. “Kami bakal mengedukasi para pemilik sepur kelinci di Solo agar tidak nekat mengoperasikan di jalan raya. Masyarakat juga akan diedukasi karena sepur kelinci dilarang beroperasi di jalan raya,” papar dia.