SOLOPOS.COM - Kepala  Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad (dari kanan), Kepala Pelaksana BPBD Kota Solo Nico Agus Putranto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Solo Kristiana Hariyanti memberikan keterangan kepada wartawan di Adhiwangsa Hotel & Convention Jl Adi Sucipto, Solo, Senin (31/10/2022) malam. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo saat ini tengah menyusun regulasi baru mengenai parkir dengan tarif flat atau tidak secara progresif. Selain itu, pembayaran tarif parkir juga nantinya juga menggunakan metode nontunai.

Langkah ini sebagai respons banyaknya aduan dan keluhan mengenai parkir dari warga. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad, kepada wartawan pada jumpa pers di Adhiwangsa Hotel & Convention, Solo, Senin (31/10/2022) malam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menjelaskan Pemkot Solo mulai merancang regulasi baru tentang parkir dengan Peraturan Wali Kota Solo (Perwali). Regulasi ini hanya berlaku bagi parkir insidental atau parkir pada event tertentu, antara lain Solo Car Free Day, Sekaten, atau event konser musik.

“Kami sedang mempersiapkan dan mengemas dengan dasar hukum. Dari Perwali bisa mengatur, bisa cepat terealisasikan. Yang penting masyarakat itu ada kepastian hukum dan kepastian tarifnya,” kata Taufiq.

Menurutnya, Pemkot Solo menggandeng ahli hukum dan akademisi untuk menyiapkan aturan baru soal parkir tersebut. Nilai tarif parkir serta kapan regulasi ditetapkan segera dibahas.

Baca Juga: Pengunjung CFD Solo Komplain Tarif Parkir Motor Mahal, Gibran: Foto Jukirnya!

Taufiq mengatakan semua aduan mengenai parkir merupakan parkir insidental pada event tertentu, misalnya saat CFD dan Sekaten. Masalah parkir muncul ketika jukir meminta retribusi di awal Rp3.000 padahal tarif satu jam pertama untuk parkir progresif hanya Rp2.000 untuk sepeda motor.

“Karena yang menjadi masalah itu jukir bersikukuh tarif progresif tapi tidak bisa membuktikan,” jelasnya. Dia menjelaskan ada pemilik kendaraan yang sudah parkir selama dua sampai tiga jam namun jukir tidak bisa membuktikan.

2 Jenis Parkir di Kota Solo

Kondisi itu kerap terjadi di Jl Bhayangkara, Solo, pada CFD, Minggu pagi. “Kedatangan pengunjung CFD luar biasa. Datang bareng, bubar bareng, jukir menulis satu-satu sepeda motor waktu kedatangan mungkin sudah bubar. Jukir jadinya tidak sempat menulis,” ungkapnya.

Baca Juga: Tarif Parkir Pasar Malam Sekaten Solo Dikeluhkan Mahal, EO: Bukan Wewenang Kami

Taufiq menambahkan Kota Solo memiliki tentang penyelenggaraan perhubungan termasuk aturan mengenai parkir dalam Perda Kota No 1/2013. Ada dua jenis parkir di Kota Solo, yakni parkir reguler dan parkir insidental

Parkir reguler, lanjut Taufiq, dibagi menjadi parkir di luar badan jalan dan di atas badan jalan. Penerapan regulasi mengenai parkir berbeda-beda. “Kalau parkir di luar badan jalan milik swasta. Terkait pendapatan parkir masuknya pajak parkir. Kalau parkir di badan jalan masuk retribusi parkir,” jelasnya.

Ia menambahkan Perda tentang pajak dan retribusi daerah mengatur parkir yang berlaku progresif. Belum semua masyarakat memahami tarif parkir progresif.

Baca Juga: Jadi Korban Tarif Parkir Ugal-Ugalan? Lapor Dishub Solo Via Nomor Ini

“Kadang belum terinfokan kepada masyarakat parkir di Kota Solo ini berlaku progresif. Artinya satu jam berikutnya itu adalah  kelipatan tarif satu jam pertama,” jelasnya.

Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membenarkan adanya upaya Pemkot Solo membuat Perwali mengenai parkir insidental. Tarif flat diterapkan untuk memudahkan jukir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya