SOLOPOS.COM - Tim Pandawa Polres Sukoharjo saat menggelar patroli di wilayah hukum setempat, Sabtu (11/3/2023). Patroli itu salah satunya menyasar ke penggunaan knalpot brong, miras, dan narkoba. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo bertekad akan terus memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum setempat. Hal itu termasuk gerak cepat (gercep) menggelar razia knalpot brong yang dinilai telah mengganggu kenyamanan warga.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan Tim Pandawa Polres Sukoharjo berhasil menangkap sejumlah remaja yang menggunakan motor berknalpot tidak standar (brong). Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu (11/3/2023) malam.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Para pelaku ditangkap karena mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. Sepeda motor berknalpot brong juga disita karena melanggar peraturan lalu lintas. Penindakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat,” jelasnya saat kepada Solopos.com, Rabu (15/3/2023).

Guna memberi efek jera pada para pelaku, lanjut Kapolres, anggota polisi memberikan pembinaan setelah menangkap para remaja tersebut. Tim Pandawa juga meminta para remaja melepas knalpot brong.

Selanjutnya, knalpot brong disita petugas kepolisian. Kapolres berharap para pemuda tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya setelah dilakukan pendataan da pembinaan.

Selama patroli, Tim Pandawa Polres Sukoharjo juga berhasil menangkap lima remaja yang tengah pesta miras di kawasan sekitar Perum Ringin Indah dan di sekitaran SPBU Bulakrejo. Di kesempatan itu, Tim Pandawa juga menyita tiga botol berisi minuman keras (miras). Kelima remaja tersebut juga didata dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Di sisi lain, Kapolres mengatakan Satuan Reserse Anti Narkoba (Satresnarkoba) juga berhasil membekuk tiga pengguna sabu-sabu di hari yang sama. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke nomor aduan Lapor Pak Kapolres Sukoharjo.

AKBP Wahyu membeberkan Satnarkoba yang dipimpin AKP Warsino berhasil membekuk Wisnu Kusuma Mahendra, 22 warga Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Selain itu, Andri Suseno, 44 warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo dan Sisilia Rahmawati, 19 warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten karanganyar.

“Ketiga pelaku ditangkap terpisah melalui pengembangan kasus oleh petugas. Wisnu ditangkap pada Sabtu pukul 04.00 WIB di indekos Desa Joho, Kecamatan Mojolaban. Sedangkan Andri Suseno dan Sisilia ditangkap pada Sabtu pukul 05.30 WIB di  utara Jembatan Demakan di Dukuh Pancuran, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo,” jelas Kapolres.

Dia mengakui penangkapan tersebut berkat laporan aktif warga melalui WhatApps Lapor Pak Kapolres. Laporan itu menurutnya telah ditindaklanjuti cepat oleh Piket SPKT dan Satnarkoba.

Pada awalnya informasi tersebut mengungkapkan ada seseorang yang berada di dalam indekos di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban yang diduga menggunakan sabu-sabu. Kemudian Unit 2 Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Pada saat anggota Unit 2 Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan observasi dan penyelidikan di indekos tersebut, mereka melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan setelah itu dihampiri.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap Wisnu Kusuma Mahendra. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan tas warna hitam yang berisi dua buah plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu. Selain itu juga ditemukan sebuah buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu-sabu.

“Selanjutnya dilakukan interogasi lebih lanjut. Wisnu Kusuma Mahendra mengaku mendapat sabu-sabu dari Sisilia Rahmawati. Kemudian dari Sisilia Rahmawati mengaku membelikan Wisnu Kusuma sabu-sabu dari Andri Suseno,” katanya.

Setelah dilakukan penangkapan, Andri Suseno mengaku masih menyimpan sabu-sabu di beberapa tempat. Anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo bersama Andri Suseno mengambil ke tempat peyimpanan. Setelah itu, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari Wisnu Kusuma, yakni 1 buah tas kecil warna hitam berisi dua buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu 0,50 gram dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran narkotika. Lalu, dua buah korek api berwarna merah dan orange dan sudah dimodifikasi; sebuah handphone warna hitam merek vivo beserta SIM card-nya.

Sementara, barang bukti yang disita dari Andri Suseno, yakni enam paket gulungan isolasi warna cokelat yang didalamnya digulung dengan tisu, masing-masing paket berisi plastik tembus pandang dengan berat sabu-sabu 3,30 gram. Barang buktin lain berupa uang tunai senilai Rp350.000 sekaligus satu buah kartu ATM. Polisi juga menyita sebuah handphone merek Oppo hitam, beserta SIM card-nya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Sisilia Rahmawati adalah sebuah handphone merek Oppo biru beserta SIMCardnya dan uang tunai sebesar Rp200.000.

“Ketigannya akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya