SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karangnayar (Solopos.com)--Sejumlah restoran dan rumah makan (RM) di Kabupaten Karanganyar banyak yang belum mengantongi izin pengembangan usaha.

Padahal selain menyediakan tempat makan, restoran maupun RM itu juga mengembangkan usaha penginapan. Pasalnya, hal itu dapat mengurangi pendapatan daerah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Anggota Komisi II DPRD Karanganyar, Suparmi mengatakan, ada salah satu rumah makan di Kecamatan Karangpandan yang belum mengantongi izin penginapan.

“Mereka izinnya hanya rumah makan. Karena izinnya hanya itu, maka hanya membayar per bulan Rp 300.000. Padahal di sana juga menyediakan home stay atau penginapan,” ujar Suparmi saat ditemui wartawan di Karanganyar, akhir pekan lalu.

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya