Soloraya
Sabtu, 8 September 2012 - 21:25 WIB

RETRIBUSI: Bulan Ini Karanganyar Terapkan Retribusi Baru di RPH

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

KARANGANYAR–Tarif retribusi baru rumah pemotongan hewan (RPH) di Karanganyar diterapkan mulai September ini. Tarif tersebut dinaikkan untuk mendongkrak pemasukan PAD dari sektor peternakan senilai Rp77.454.000.

Advertisement

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Karanganyar, Muhammad Hatta, mengatakan tarif retribusi RPH naik sekitar 50 persen dari Rp10.000/ekor menjadi Rp15.000/ekor. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tarif retribusi RPH di daerah lainnya.

“Kami sudah mensosialisasikan ke setiap RPH pada Agustus lalu, tarif retribusi yang baru akan diterapkan mulai September ini,” katanya saat ditemui solopos.com, Sabtu (8/9/2012).

Sebenarnya, pengajuan revisi Perda yang berisi kenaikan tarif retribusi RPH telah dilakukan pada tahun lalu. Tarif retribusi itu baru bisa diberlakukan tahun ini karena menunggu pembahasan dan salinan Perda.

Advertisement

Pihaknya telah mensosialisasikan kenaikan tarif retribusi ke beberapa RPH seperti Gondangrejo, Karanganyar pada Agustus lalu. Sementara, RPH lainnya seperti di Karangpandan baru disosialisasikan pada awal September.
“Salinan perdanya sudah diterima dari Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Karanganyar. Setelah sosialisasi dilakukan maka tarif retribusi baru segera diterapkan,” ujarnya.

Dia membandingkan tarif retribusi RPH di Sragen senilai Rp14.000/ekor dan Kota Solo senilai Rp25.000/ekor. Sehingga tarif retribusi lama perlu dinaikkan menyesuaikan dengan daerah lainnya.

“Bahkan tarif retribusi RPH di Sragen bakal dinaikkan lagi menjadi Rp20.000/ekor. Tarif retribusi RPH Karanganyar terkecil di wilayah Soloraya makanya dinaikkan untuk menyesuaikan dengan wilayah lainnya,” terangnya.

Advertisement

Berdasarkan data Disnakkan Karanganyar, RPH di wilayah Karanganyar berjumlah tiga unit yaitu di Kecamatan Karangpandan, Karanganyar dan Gondangrejo. Namun, terdapat beberapa RPH yang tidak aktif seperti di Kebakkramat dan Tawangmangu.

Sementara seorang jagal sapi, Sutrisno, mengungkapkan dia menolak penerapan tarif retribusi baru RPH. Sebab biaya operasional pemotongan sapi dipastikan bakal membengkak. Kendati demikian, dia mengaku tarif retribusi RPH di Karanganyar terendah dibandingkan daerah lainnya.

“Ya kalau memang tarifnya dinaikkan jangan langsung 50 persen, sedikit-sedikit secara bertahap. Karena akan berdampak pada operasional para jagal sapi,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif