SOLO- Ratusan juru parkir (Jukir) dan pengelola mengikuti sosialisasi tentang parkir berdasarkan Perda No 9/2011 tentang Retribusi Parkir, yang digelar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, di Balai Tawangarum Kompleks Balaikota, Kamis (23/2/2012).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Dalam acara itu diserahkan pula surat izin pengelolaan tempat parkir kendaraan. Ada 400-an surat izin pengelolaan secara penunjukan dan delapan surat izin pengelolaan secara lelang yang diserahkan secara simbolis kepada pengelola.
Kepada wartawan di sela-sela acara, Kepala Dishubkominfo, Yosca Herman Soedrajad mengungkapkan sosialisasi itu merupakan kali pertama yang digelar secara eksternal kepada masyarakat luas. Namun sosialisasi secara internal sudah dilakukan sebanyak empat kali.
“Tapi sosialisasi dalam bentuk lain seperti melalui pamflet, media massa atau papan sosialisasi sudah kami lakukan. Termasuk dengan memasang tanda zona pada baju para jukir,” kata Yosca.
Selain Yosca, hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi itu Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Matrius. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah, Budi Suharto. JIBI/SOLOPOS/Suharsih