Soloraya
Senin, 19 Juni 2023 - 15:49 WIB

Retribusi Parkir Sumbang Rp1,2 Miliar ke PAD Wonogiri, Terbanyak Parkir Khusus

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah sepeda motor parkir di tepi jalan umum sekitar Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Minggu (18/6/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Retribusi parkir menyumbang hingga Rp1,2 miliar per tahun ke pendapatan asli daerah (PAD) di Wonogiri. Dari jumlah itu, retribusi tempat khusus parkir lebih banyak dibandingkan retribusi parkir di tepi jalan umum. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri, Waluyo, mengatakan berdasarkan tempat penyelenggaraan parkir di Wonogiri dibedakan menjadi dua, yaitu penyelenggaraan parkir di tempat khusus parkir dan tepi jalan umum.

Advertisement

Tempat parkir khusus meliputi pelataran/lingkungan, taman, dan gedung. Sedangkan parkir di tepi jalan umum berlokasi di tepi ruas jalan provinsi dan kabupaten yang tersebar di beberapa kecamatan Kabupaten Wonogiri.

Waluyo menerangkan tarif retribusi berbeda-beda antara kedua jenis penyelenggaraan parkir berdasarkan tempat di  Wonogiri itu. Tarif retribusi parkir tempat khusus  lebih tinggi dibandingkan tarif parkir tepi jalan.

Advertisement

Waluyo menerangkan tarif retribusi berbeda-beda antara kedua jenis penyelenggaraan parkir berdasarkan tempat di  Wonogiri itu. Tarif retribusi parkir tempat khusus  lebih tinggi dibandingkan tarif parkir tepi jalan.

Menurut Waluyo, yang termasuk tempat parkir khusus antara lain pelataran/halaman pasar, terminal, dan gedung instansi pemerintah seperti puskesmas atau rumah sakit.

Sedangkan tempat parkir di tepi jalan umum antara lain tepi ruas Jl Ahmad Yani Wonogiri (depan Apotek Giriwono sampai depan Hotel Diafam), Jl Jenderal Sudirman (depan pasar Wonogiri, depan Toserba Baru, depan terminal tipe C). Kemudian Jl Kartini (timur Toserba Baru sampai perempatan Ass Gross Gudang Seng).

Advertisement

Waluyo menjelaskan sistem pengelolaan parkir di Wonogiri dilakukan dengan cara penunjukan langsung pihak ketiga. Adapun mekanismenya yaitu pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Bupati.

Penunjukan Pengelola Parkir

Kemudian ada tim untuk melakukan pengkajian permohonan tersebut. Setelah pengkajian selesai baru dikeluarkan surat keputusan penunjukan pengelola parkir berdasarkan zonasi. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri berencana menaikkan tarif retribusi pelayanan di tempat khusus. Sedangkan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tidak berubah.

Advertisement

Hal itu dapat diketahui dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kini mulai dibahas DPRD Wonogiri. Dalam raperda itu, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum masih sama dengan regulasi yang saat ini berlaku.

Peraturan dimaksud yaitu Peraturan Bupati No 49/2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri. Dalam Raperda dan Peraturan Bupati tersebut dijelaskan tarif parkir di tepi jalan umum dibagi menjadi dua berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat tetap dan insidental.

Tarif retribusi parkir bersifat tetap. Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan bersifat tetap untuk jenis kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya senilai Rp2.500/tiga jam. Kemudian jenis kendaraan sedan, jip, pikap, mobil penumpang dan sejenisnya, dan kendaraan roda tiga bertarif Rp2.500/tiga jam.

Advertisement

Lalu tarif parkir sepeda motor senilai Rp1.000/tiga jam. Apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebanyak 100%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif