Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Wonogiri, Sumardjono, Jumat (10/2/2012) mengatakan pihaknya butuh persiapan untuk bisa menerapkan Perda tersebut. “Kami perlu persiapan setidaknya satu bulan untuk sosialisasi ke lapangan dan mencetak karcis baru. Selain itu, juga menunggu juklak dan juknisnya untuk penerapan di lapangan. Untuk sementara ini, kami masih menggunakan Perda lama No 5/1999,” jelasnya.
Ia menambahkan, kenaikan retribusi itu jangan dilihat dari persentase kenaikan yang 100%. Jika dihitung dari nilainya, jumlah itu tidak terlalu tinggi. “Misalnya retribusi satu ekor sapi yang sebelumnya Rp1.500 per ekor, kini menjadi Rp3.000 per ekor. Jumlah itu masih sebanding dari harga jual sapi yang rata-rata Rp9 juta. Hal itu tidak sebanding jika harga jual barang Rp10.000 dan kami menerapkan retribusi Rp3.000,” jelasnya.
Retribusi itu, lanjut dia, juga akan dikembalikan ke pasar untuk perbaikan infrastrukstur dan pemeliharaan bangunan pasar. Seperti menyempurnakan lantai tiga di Pasar Wonogiri. Juga seringnya terjadi genangan air di lantai satu dan dua yang dilakukan dengan perbaikan talang air dan paralon yang diperbesar agar air bisa lancar dan tidak menggenang. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wonogiri dengan alokasi dana Rp800 juta dari APBD 2012. “Kami berharap, jika wajah pasar semakin membaik, maka dapat menarik pengunjung untuk berbelanja di pasar. Kekosongan yang ada di pasar lantai tiga juga bisa dimanfaatkan pihak ketiga untuk permainan anak sehingga lebih ramai,” imbuhnya.
JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP