SOLOPOS.COM - Anggota Tim URC Sampah DLH Sragen membersihkan arena car free day (CFD) pada Minggu (12/3/2023). (Istimewa/DLH Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Target retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen pada 2022 hanya tercapai 71,1% dari target Rp500 juta.

Pada 2023, target retribusi sampah tersebut diturunkan menjadi Rp399,6 juta. Nilai retribusi itu terhitung ringan karena hanya Rp3.000 per wajib retribusi per bulan untuk wilayah perkotaan, yakni 12 kelurahan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat ditemui wartawan, Rabu (15/3/2023), menyadari bila capaian retribusi sampah tidak memenuhi target di 2022. Dia menyampaikan target retribusi itu tidak tercapai karena banyak kendala di lapangan.

“Kami menghitungnya per KK [keluarga] karena setiap rumah ada lebih dari satu KK. Maunya warga retribusi itu dikenakan per rumah. Padahal nilainya hanya Rp3.000 per bulan,” jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen, Rina Wijaya, menjelaskan belum tercapainya target retribusi sampah di 2022 itu disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat membayar retribusi sampah sehingga perlu ada edukasi agar kesadaran masyarakat meningkat. Rina sudah keliling ke kelurahan-kelurahan dan ada rukun tetangga (RT) yang bersedia tetapi ada pula RT yang masih beralasan.

“Ya, target di 2023 diturunkan. Kami menyusun strategi agar target di 2023 bisa tercapai. Persoalannya pelayanan sampah dari DLH itu pelayanan tidak langsung, yakni pelayanan pengangkutan sampah dari TPS atau TPS3R atau TPST ke TPA di Tanggan, Gesi, Sragen. Pengangkutan itu membutuhkan operasional tenaga dan transportasi,” ujarnya.

Rina menjelaskan pelayanan langsung dilakukan oleh Paguyuban Lingkungan Asri (PLA) dengan cara jemput sampah ke rumah-rumah kemudian dibuang ke TPST Manding atau ke TPS terdekat. Dia melanjutkan kemudian sampah di TPST atau TPS terdekat itu yang mengangkut DLH ke TPA Tanggan. Kalau masyarakat buang sampah harus ke TPA Tanggan akan mengakibatkan biaya yang besar.

“Di Perda pun memang bunyinya pelayanan tidak langsung dan nilai retribusi hanya Rp3.000 per bulan. Retribusi itu dibebankan pada wajib retribusi yang menghasilkan sampah,” jelasnya.

Berikut sasaran pelayanan persampahan DLH Sragen:

A. Kecamatan Sragen Kota

1. Kelurahan Sragen Wetan.

2. Kelurahan Sragen Kulon.

3. Kelurahan Sragen Tengah.

4. Kelurahan Sine.

5. Kelurahan Nglorog.

6. Kelurahan Karangtengah.

B. Kecamatan Karangmalang

1. Kelurahan Plumbungan

2. Kelurahan Kroyo

3. Desa Puro

C. Kecamatan Gemolong

1. Kelurahan Gemolong

2. Kelurahan Kwangen

3. Kelurahan Kragilan

4. Kelurahan Ngembatpadas

Fasilitas persampahan di Kabupaten Sragen meliputi:

1. Tempat pembuangan sampah sementara (TPS): 8 lokasi.

2. TPS 3R (reuse, reduce, recycle): 8 lokasi.

3. Tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST): 1 lokasi.



4. Pusat daur ulang sampah: 1 lokasi.

5. Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah: 1 lokasi.

6. Armada truk sampah: 15 unit.

7. Pikap sampah: 1 unit.

8. Kontainer sampah: 7 unit.

9. Alat pencacah dan pemilah: 3 unit.

10. Pirolisis: 1 unit.

11. Ekskavator: 1 unit.

12. Buldoozer: 1 unit.

13. Backhoe loader: 1 unit.

14. Sumber daya manusia: 125 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya