Soloraya
Kamis, 7 April 2016 - 04:30 WIB

RETRIBUSI SOLO : Ada Revisi Perda, Rekanan Dilarang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga menunjukkan dua jenis karcis retribusi yang ditarik ketika memasuki Stadion Manahan, Rabu (6/4/2016). Warga meminta tarikan digabung atau disederhanakan untuk menekan potensi mark up atau penyimpangan retribusi. (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Retribusi Solo, Perda 9/2011 tentang Retribusi Daerah direvisi dan pengelolaan retribusi tak dikelola pihak ketiga.

Solopos.com, SOLO–Pengelolaan sejumlah retribusi di Stadion Manahan diproyeksi lebih baik seiring revisi Perda No.9/2011 tentang Retribusi Daerah. Regulasi terbaru nantinya melarang pengelolaan retribusi seperti biaya masuk (peron) dan parkir stadion dikelola pihak ketiga.

Advertisement

Diketahui, pengelolaan retribusi oleh rekanan selama ini sering menjadi sorotan karena rawan penyimpangan. Menurut Ketua Komisi IV DPRD, Hartanti, UPTD Sarana Prasarana Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo selaku pengelola Manahan wajib mengelola mandiri retribusi setelah Perda Retribusi Daerah terbaru ditetapkan. Saat ini revisi perda masih dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Jadi dari UPTD langsung disetor ke kas daerah. Harapannya bisa lebih transparan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Rabu (6/4/2016).

Advertisement

“Jadi dari UPTD langsung disetor ke kas daerah. Harapannya bisa lebih transparan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Rabu (6/4/2016).

Tahun ini Pemkot Solo bekerja sama dengan CV Damas Putra dan CV Katon Damar Utama untuk mengelola retribusi di Manahan. Dengan mekanisme ini, pengguna Manahan harus mengalami dua kali tarikan yakni biaya parkir serta biaya masuk stadion. Hal tersebut memberatkan warga karena ada potensi mark up di setiap tarikan. Menurut Hartanti, sejumlah retribusi di Manahan dimungkinkan digabung menjadi satu setelah perda terbaru ditetapkan.
“Dengan hanya satu karcis, pengunjung bisa mengakses Manahan berikut fasilitas parkir hingga toilet. Kalau sekarang kan masih bayar sendiri-sendiri.”

Informasi yang dihimpun Solopos.com, evaluasi perda dari Gubernur akan rampung bulan-bulan ini. Hartanti mengatakan pengesahan revisi perda perlu diikuti SK Wali Kota terkait waktu penerapan aturan. Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, penerapan aturan terbaru di Manahan paling realistis dilakukan tahun depan.

Advertisement

Kepala UPTD Sarana Prasarana Olahraga Disdikpora, Heru Prayitno, siap mengikuti aturan terbaru yang mengamanatkan retribusi dikelola UPTD. Menurut Heru, pengelolaan sejumlah retribusi selama ini terpaksa melalui pihak ketiga karena keterbatasan personel.

“Dengan perubahan perda nanti otomatis kami perlu mengajukan tenaga kontrak baru,” ujarnya.

Heru tak menampik ada sejumlah warga yang mengeluhkan pelayanan retribusi di Manahan. Pihaknya berupaya mengefisienkan pelayanan dengan hanya menunjuk salah satu CV untuk menarik retribusi peron sekaligus parkir.
“Mulai hari ini petugas CV Damas Putra menarik retribusi parkir sekaligus peron. Sebelumnya CV itu hanya mengelola parkir. Harapannya bisa menekan potensi penyimpangan.”

Advertisement

Pihaknya mengaku sudah bernegosiasi dengan CV Katon Damar Utama selaku pengelola peron sebelumnya. “Intinya mereka menerima. Sudah ada perjanjian sendiri antarCV untuk meningkatkan pelayanan di Manahan,” kata Heru.

Hartanti menambahkan upaya UPTD tersebut tidak menghilangkan hak dan kewajiban CV Katon Damar Utama selaku pengelola peron.

“Mereka kan sudah diikat perjanjian selama setahun. Jadi sekarang ini cuma pendelegasian tugas untuk efektivitas pelayanan. Tidak ada pemberhentian CV.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif