SOLOPOS.COM - ilustrasi sampah (JIBI/dok)

Retribusi Solo berkaitan nilai retribusi sampah yang dipungut senilai Rp30.000-Rp250.000/bulan.

Solopos.com, SOLO – Retribusi persampahan untuk pengelola fasilitas kesehatan (rumah sakit, balai pengobatan, klinik) dan fasilitas pendidikan (perguruan tinggi, SMA/SMK, SMP, dan SD) di Kota Solo akan dipungut senilai Rp30.000-Rp250.000/bulan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pemungutan retribusi persampahan fasilitas pendidikan dan kesehatan itu disepakati oleh Pemkot Solo dan DPRD Solo dalam rapat Pansus Perubahan Perda No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah di DPRD Solo, Selasa (3/3/2015).

Pansus juga menyepakati penaikan retribusi persampahan untuk objek pajak lain, seperti rumah tangga, industri, jasa finansial/keuangan, jasa umum, pergudangan, jasa profesi, dan perdagangan.

Retribusi persampahan untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan sempat dihapus dalam Perda No. 9/2011. Perda tersebut merupakan perubahan atas Perda No. 4/2001 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan.

Ketua Pansus Raperda Perubahan Retribusi Daerah, Honda Hendarto, sempat mempertanyakan dua jenis tarif retribusi tersebut karena nilai relatif besar, yakni Rp250.000/bulan untuk rumah sakit kelas I dan Rp200.000/bulan untuk perguruan tinggi.

Honda menerima jawaban yang dianggap cukup logis dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo. Munculnya objek retribusi baru itu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dua objek retribusi persampahan itu memiliki potensi besar berdasarkan volume sampah harian.

Ketua Komisi II DPRD Solo, Y.F. Sukasno, masih berpegang pada hasil kajian DKP. Sukasno menagih hasil kajian DKP dalam penaikan tarif retribusi persampahan.

Sementara, Kasi Retribusi Pelayanan Kebersihan DKP Solo, Winanto, menjelaskan klasifikasi objek retribusi fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Dia mencontohkan klasifikasi objek retribusi persampahan rumah sakit kelas I untuk rumah sakit tipe A seperti RSUD Dr. Moewardi, kelas II untuk rumah sakit tipe B (Kustati, Kasih Ibu, Dr. Oen), dan seterusnya.

“Penentuan nilai tarif retribusi persampahan untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan itu didasarkan pada regulasi yang ada dan aspek sosiologis. Kami juga membandingkan nilai retribusi dengan daerah lain, yakni Kabupaten Sukoharjo. Prinsipnya, kami hanya ingin mengoptimalkan PAD karena dua objek retribusi itu berpotensi besar mendatangkan PAD,” kata Winanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya