SOLOPOS.COM - ilustrasi (Espos/Ponco Suseno/dok)

ilustrasi (Espos/Ponco Suseno/dok)

SOLO–Kalangan pengurus RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, mengusulkan adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) No 8/2009 tentang Bangunan. Diharapkan dalam pemberian berbagai izin terkait pendirian bangunan yang diatur dalam Perda tersebut dapat lebih melibatkan peranan pengurus RT/RW dan LPMK.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu mengemuka saat sejumlah pengurus RT/RW dan LPMK Kelurahan Kedunglumbu itu beraudiensi dengan jajaran wakil rakyat di Gedung DPRD Solo, Senin (16/4/2012). Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno dan sejumlah anggota Komisi II DPRD.

Usulan tentang revisi Perda Bangunan tersebut mereka ajukan lantaran gerah dengan berbagai pelanggaran, khususnya menyangkut pengajuan izin membangun bangunan (IMB). Sayangnya, para pengurus RT/RW ataupun LPMK seringkali tidak dilibatkan dalam proses pengajuan IMB tersebut. Padahal jika terjadi persoalan, seperti munculnya penolakan dari warga, seringkali pengurus RT/RW dan LPMK yang disalahkan.

Ketua LPMK Kedunglumbu, Said Sungkar mengemukakan selama ini jika ada permasalahan IMB pihak LPMK atau pengurus RT/RW sering disalahkan atas pelanggaran yang terjadi. Untuk itu LPMK meminta Perda Bangunan direvisi agar LPMK dilibatkan dalam proses pengajuan IMB, minimal pemberitahuan.

Hal senada dikemukakan Ketua RW IV, Abdul Alim. Khususnya jika sebuah bangunan akan digunakan untuk usaha, Abdul mengatakan, selama ini pengurus RT/RW baru dilibatkan saat pengusaha akan memroses izin usaha. Padahal Abdul menilai dalam proses pengajuan IMB juga perlu melibatkan pengurus RT/RW.

“Selama ini kan dalam pengajuan IMB tidak melibatkan RT/RW. Untuk izin usahanya, baru melibatkan RT/RW. Sehingga banyak sekali muncul persoalan, ketika bangunan sudah berdiri dan akan digunakan untuk sebuah usaha, malah mentok karena warga menolak. Kalau kondisinya seperti itu kan kasihan pengusahanya juga,” papar Abdul.

Menanggapi hal itu, YF Sukasno, mengatakan pihaknya menerima aspirasi warga. Terkait revisi perda, DPRD akan menindaklanjuti, hanya saja perlu waktu, sehingga tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Sukasno juga menegaskan jika IMB tidak sesuai peruntukan maka hal itu jelas tidak boleh dan harus dibongkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya