SOLOPOS.COM - Paguyuban kepala desa se-Sukoharjo berfoto bersama Bupati Sukoharjo, Etik Suryani di kantor bupati, Rabu (3/4/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO – Paguyuban kepala desa (kades) se-Sukoharjo menghadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, untuk menyampaikan beberapa poin dalam pengesahan revisi UU Desa. Dengan disahkannya revisi UU Desa, pembangunan desa diharapkan makin pesat lantaran sekitar 70% keuangan desa dikelola secara mandiri.

Pertemuan para kades dengan Bupati Etik itu terjadi beberapa waktu lalu. Mereka mengapresiasi Pemkab Sukoharjo yang mendukung memperjuangkan revisi UU Desa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Desa Celep sekaligus Bendahara I Kades Indonesia Bersatu (KIB), Surono, mengatakan pengesahan revisi UU Desa merupakan hasil perjuangan para kades se-Indonesia. “Saya sendiri tiga kali bertemu langsung dengan Pak Jokowi [Presiden Joko Widodo] pada Desember 2023, kemudian Februari 2024, dan terakhir awal Maret lalu sebelum bulan puasa,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (5/4/2024).

Surono menyebut ada beberapa poin krusial dalam revisi UU Desa. Salah satunya, masa jabatan kepala desa diubah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Artinya, jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 125 desa dipastikan mundur menyesuaikan masa jabatan kepala desa.

Pilkades serentak di Sukoharjo bakal dilaksanakan pada Desember 2026. “Pelaksanaan pilkades serentak semestinya Desember 2024. Lantaran masa jabatan kades bertambah dua tahun maka jadwal pelaksanaan pilkades juga mundur dua tahun menjadi Desember 2026,” urai dia.

Poin krusial lainnya, lanjut Surono, adalah mayoritas tata kelola keuangan desa dilakukan berdasarkan musyawarah desa (musdes) antara pemerintah desa dengan lembaga desa seperti Badan Permusyawaran Desa (BPD). Porsinya sekitar 70%. Wewenang pemerintah pusat dalam tata kelola keuangan desa hanya 30%.

“Saya sampaikan kepada teman-teman kades agar lebih teliti dan cermat dalam menyusun administrasi tata kelola keuangan desa dan laporan pertanggungjawaban. Ini konsekuensi masa jabatan kades bertambah menjadi delapan tahun,” ujarnya.

Kepala Desa Tawang sekaligus juru bicara paguyuban kades se-Sukoharjo, Maryanto, juga mengapresiasi dukungan Bupati Etik Suryani terhadap perjuangan mereka. Pemkab Sukoharjo masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat ihwal revisi UU Desa.

Setelah juknis terbit, pemerintah daerah berencana menyusun regulasi turunan seperti peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup). “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati. Revisi UU Desa menjadi harapan sekaligus tantangan bagi para kades tidak hanya di Sukoharjo melainkan setiap desa di Indonesia,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya