Soloraya
Rabu, 3 April 2024 - 13:24 WIB

Revisi UU Desa Disahkan, Pilkades 125 Desa di Sukoharjo Diperkirakan Mundur

R Bony Eko Wicaksono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Jadwal pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 125 desa di Kabupaten Sukoharjo diperkirakan mundur menyusul pengesahan revisi UU Desa oleh DPR. Dalam regulasi itu, masa jabatan kepala desa diubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (28/3/2024). Dengan disahkannya regulasi baru tersebut, masa jabatan para kepala desa yang kini menjabat bertambah, dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Advertisement

Kades Karangasem, Kecamatan Bulu sekaligus Koordinator Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Tengah, Bambang Minarno, mengatakan dengan adanya revisi UU Desa, masa jabatan kades yang habis pada Desember 2024 berubah menjadi Desember 2026.

“Kalau sesuai regulasi terbaru [revisi UU Desa] maka pilkades serentak dilaksanakan pada akhir 2026. Karena masa jabatan kepala desa habis pada akhir 2026,” ujar dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (3/4/2024).

Bambang menyebut pilkades serentak di 125 desa dilaksanakan pada Desember 2018. Para kades terpilih dilantik secara resmi oleh Wardoyo Wijaya yang kala itu menjabat sebagai Bupati Sukoharjo di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) di kompleks Gedung Setda Sukoharjo pada 26 Desember 2018. Jika mengacu pada regulasi lama, masa jabatan kepala desa habis pada Desember 2024.

Advertisement

Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa dia berharap akselerasi pembangunan infrastruktur maupun program nonfisik di desa lebih cepat dan mumpuni.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Sigit Nugroho, masih menunggu informasi dan instruksi dari pemerintah pusat soal pelaksanaan pilkades setelah pengesahan revisi UU Desa. Tak menutup kemungkinan pelaksanaan pilkades mundur menyesuaikan masa jabatan kepala desa yang diubang menjadi delapan tahun.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan moratorium pelaksanaan pilkades sepanjang 2024 karena ada tahapan pemilu presiden (Pilpres), pemilu legislatif (Pileg), hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. “Kami menunggu petunjuk dan instruksi dari pemerintah pusat. Apakah jadwal pelaksanaan pilkades mundur atau seperti apa. Instruksi dari pemerintah pusat itu menjadi pedoman dalam pelaksanaan pilkades serentak,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif