SOLOPOS.COM - DPC Papdesi Klaten menggelar Rakercab di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (16/11/2023). Mereka mendesak pengesahan revisi UU Desa yang salah satu substansinya soal perubahan masa jabatan kades. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) mendesak pemerintah segera menetapkan revisi UU No 6/2014 tentang Desa dengan salah satu substansinya yakni perubahan masa jabatan kepala desa atau kades.

Seperti diketahui kalangan kades mendesak revisi UU Desa dengan salah satu substansi yakni perubahan masa jabatan kades dari enam tahun per periode dengan maksimal menjabat hingga tiga periode menjadi sembilan tahun per periode dengan maksimal menjabat dua periode.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Usulan revisi UU pasal terbatas, Pasal 39 UU No 6/2014, rapat Baleg sudah selesai. Intinya semua fraksi DPR termasuk ketua DPR setuju dengan revisi Pasal 39. Tinggal nanti pemerintah. Kami tunggu jawaban dari pemerintah seperti apa,” kata Ketua Umum DPP Papdesi, Wargiyati, saat ditemui seusai menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) DPC Papdesi Klaten di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (16/11/2023) sore.

Wargiyati menjelaskan usulan perubahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun per periode bertujuan untuk memberikan cukup waktu kepada kades melakukan rekonsiliasi pascapilkades. “Gesekan pascapilkades itu luar biasa. Perpecahannya sampai bertahun-tahun tidak rukun. Ini yang dirasakan di semua wilayah desa,” jelas dia.

Hal senada disampaikan Ketua DPC Papdesi Klaten, Joko Lasono. Dia menjelaskan dengan masa jabatan sembilan tahun per periode memberikan cukup waktu bagi kades mengurangi tingkat gesekan masyarakat pascapilkades.

“Dengan waktu seperti itu [masa jabatan enam tahun] terlalu sempit [waktunya]. Kades juga lebih maksimal membangun desa [dengan masa jabatan sembilan tahun],” kata Joko.

Selain substansi terkait masa jabatan, substansi krusial lainnya dalam usulan revisi UU Desa yakni terkait kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

“Seperti yang sudah disuarakan, menuntut tentang hak pengelolaan dana desa dikembalikan ke kebijakan desa masing-masing, tidak ada terintervensi dari pemerintah pusat dengan adanya surat edaran dan lain sebagainya,” kata Joko.

Rakercab DPC Papdesi Klaten diikuti para kades dari 391 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Selain kades, Rakercab itu dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah.

Rakercab tersebut merupakan tindak lanjut Rakernas belum lama ini yang mengusung tagline percepatan pengesahan revisi UU Desa. Dalam Rakercab juga dilakukan deklarasi Pemilu damai, mendukung terciptanya Pemilu yang kondusif, aman, nyaman, dan terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya