Soloraya
Selasa, 1 Juli 2014 - 05:00 WIB

REVITALISASI PASAR : Ditolak Pedagang, Dana untuk Pasar Candi Rejo Dialihkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI–Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali merevitalisasi Pasar Candi Rejo, Pengging, Kecamatan Banyudono, tahun ini, terpaksa dibatalkan. Sebab rencana tersebut ditolak para pedagang.

Hal itu diakui Bupati Boyolali, Seno Samodro, ketika ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/6/2014).

Advertisement

Bupati mengungkapkan revitalisasi itu direncanakan Pemkab dengan mempertimbangan lokasi pasar serta keberadaan candi di tengah-tengah pasar tersebut. Dana revitalisasi senilai Rp10 miliar itu bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) tahun ini, menyusul diajukannya permohonan bantuan oleh Pemkab kepada pemerintah pusat. Hasil diskusinya dengan Kemen-PU, lanjut dia, candi tersebut akan dipugar kembali.

Sementara bangunan pasar di sekeliling candi, dibongkar dan dijadikan taman dan tempat parkir. Bangunan pasar selanjutnya direlokasi ke tanah milik desa setempat yang strategis. Sayangnya, rencana itu ditolak oleh para pedagang.

“Yang penting Bupati sudah menawarkan kepada masyarakat. Tapi kalau ternyata pedagang menolak itu ya bagaimana lagi?” tandasnya.

Advertisement

Menyusul penolakan pedagang tersebut, Pemkab akhirnya mengambil kebijakan untuk mengalihkan sebagian dana revitalisasi Pasar Candi Rejo tersebut untuk revitalisasi atau rehabilitasi sejumlah pasar tradisional lainnya.

“Ya sebagian dana itu akan dialihkan untuk membangun beberapa pasar lain, misalnya saja Pasar Sambi, Pasar Kacangan, Kecamatan Andong dan sebagainya,” terangnya.

Di sisi lain, Bupati mengatakan tahun ini Pemkab juga mendapatkan bantuan senilai Rp4 miliar yang bersumber dari Kemen-PU untuk merevitalisasi beberapa tempat bersejarah peninggalan raja-raja dahulu. Dana itu di antaranya dialokasikan untuk revitalisasi peninggalan cagar budaya di wilayah Kecamatan Sawit.

Advertisement

“Tahun sebelumnya juga mendapat bantuan senilai Rp3,5 miliar,” imbuhnya.

Namun Bupati menjelaskan, pelaksanaan proyek revitalisasi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Proses lelang dan sebagainya, dilaksanakan oleh pemerintah pusat. “Pemkab Boyolali menerima bantuan itu dalam bentuk fisik. Proses tender dan sebagainya, kewenangannya di pusat,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif