SOLOPOS.COM - Pengunjung melintas di halaman Pasar Kartasura, Jumat (13/1/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Sukoharjo menggelar sosialisasi kepada pedagang Pasar Kartasura di Kantor Kelurahan Kartasura, Senin (20/11/2023).

Anggaran pembangunan pasar tersebut diprediksi mencapai Rp400 miliar. Disdagkop UKM Sukoharjo membeberkan syarat dan ketentuan berdagang di pasar tersebut mendatang. “Kalau secara perencanaan dengan berbagai tipe ada sekitar Rp400 miliar [untuk anggaran pembangunannya],” beber Kepala Disdagkop UKM Sukoharjo Iwan Setiyono.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Iwan menegaskan dengan anggaran yang tak sedikit tersebut ia meminta komitmen pada para pedagang agar betul-betul memanfaatkan pembangunan pasar itu. Iwan menyebut dari hasil sosialisasi yang dihadiri sekitar 100 orang perwakilan pedagang dari masing-masing klaster oprokan, kios dan los.

Ke depan pembangunan pasar tersebut akan bertingkat menjadi empat lantai. Akan ada tempat parkir di bagian basement serta di lantai IV gedung baru Pasar Kartasura. Sementara di masing-masing lantai para pedagang juga meminta adanya akses parkir sesuai cakupan luasan gedung.

Iwan memastikan perencanaan pembangunan Pasar Kartasura tersebut sejak awal meminta keterlibatan para pedagang agar pedagang dan konsumen bisa mendapatkan kenyamanan. Iwan mengaku saat ini pihaknya masih menyusun konsep pembangunan pasar dengan matang. Sementara lokasi pasar darurat serta pembagian kios masih harus digodok ulang saat menggelar pertemuan kembali dengan pedagang.

Sementara itu, Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Disdagkop UKM Sukoharjo, Agus Poncowarno, menambahkan berdasarkan data yang jumlah keseluruhan pedagang Pasar Kartasura tercatat saat ini ada sebanyak 1.531 orang. “Itu terdiri dari, jumlah pedagang pemilik kios 381, jumlah pemilik los 924, dan jumlah pedagang oprokan 383 orang. Ini semua kami tampung masuk ke dalam pasar,” katanya.

Menyinggung tentang pembayaran sewa jika pasar nanti telah dibangun, Agus menegaskan pedagang yang boleh berdagang di pasar selesai dibangun adalah mereka yang sudah mengantongi surat izin yakni pedagang kios dan los. “Selain yang berizin kios dan los, ada satu lagi pedagang oprokan. Oprokan hanya dikenai retribusi berdasarkan luas tempat yang dipakai, tapi jika dihitung justru retribusinya malah lebih tinggi dibandingkan kios dan los,” sebut Agus.

Nantinya setelah pasar sudah dibangun, pedagang yang memiliki izin menempati kios dan los akan dikenakan kewajiban pembayaran sekali di muka atau istilahnya untuk buka kunci sebesar Rp3,5 juta bagi pedagang kios dan pedagang los sebesar Rp1,5 juta. Pembayarannya tersebut hanya dilakukan sekali untuk selanjutnya mereka harus membayar retribusi harian.

Sementara kios dan los juga memiliki kewajiban lain membayar sewa tahunan sebesar Rp50.000/ tahun untuk pedagang kios, dan Rp25.000/ tahun untuk los. Menurutnya aturan tersebut telah berlaku sejak lama, hanya saja Masih banyak pedagang yang belum membayar.

Agus mengingatkan kepada para pedagang pemilik izin sewa kios dan los untuk segera melunasi tunggakan sewa tahunan itu. Agar ketika pembangunan pasar selesai dibangun pedagang bisa segera menempati loksinya. “Kami ada data para pedagang yang memiliki izin menempati kios dan los yang belum bayar sewa tahunan. Nanti akan kami tayangkan sebelum menempati pasar setelah selesai dibangun. Jadi dalam kesempatan ini kami sekaligus juga mengingatkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya