Soloraya
Senin, 17 Juni 2013 - 16:51 WIB

REVITALISASI TSTJ : Harus Cantumkan Modal Dasar, Revisi Perda TSTJ Deadlock

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pembahasan terakhir revisi Perda No 6/2010 tentang Pendirian Perusda Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) di tingkat panitia khusus (pansus) berakhir deadlock. Hal ini lantaran masih ada beda pendapat di internal pansus soal pencantuman modal dasar TSTJ.

Ketua Pansus, Sony Warsito, menerangkan terdapat dua opsi terkait pencantuman modal dasar tersebut. Opsi pertama, pencantuman modal dasar dalam perda sebatas jenis objek berupa aset TSTJ yang dipindahkan yakni HP 43. Opsi kedua, dilakukan appraisal ulang atas HP 43 disesuaikan dengan nilai saat ini baru dicantumkan dalam perda.

Advertisement

“Ada pendapat yang masih menghendaki modal dasar itu dilakukan dengan mencantumkan nilai appraisal sekarang. Kami sudah berusaha mencari aturan terkait pencantuman tersebut. Kami juga sudah konsultasi ke pusat,” jelasnya, Senin (17/6/2013).

Sony menjelaskan pihaknya kini menunggu pertimbangan dari tenaga ahli soal pencantuman modal dasar TSTJ dalam perda.

“Upaya terakhir, kami menunggu second opinion dari tenaga ahli, rencananya Kamis (20/6/2013) sudah ada. Kalau masih ada beda pendapat, ya nanti hasilnya akan kami serahkan ke paripurna,” ungkapnya.

Advertisement

Disingggung soal pendapatnya, Sony cenderung memilih opsi pencantuman modal dasar sebatas penulisan obyek berupa aset HP 43 yang dipindahkan dari neraca aset pemkot ke neraca aset Perusda TSTJ. Alasannya, hal itu mengacu pada PP No 71/2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah (SAP).

Disampaikannya, penulisan appraisal aset yang dipindahkan ke TSTJ dalam perda justru bakal merepotkan. Pasalnya, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bakal berubah beberapa tahun ke depan.
Alhasil, jika kerja sama baru dengan investor bisa dilakukan beberapa tahun ke depan, harus dilakukan revisi perda guna menyesuaikan appraisal saat kerja sama dilakukan.

“Persoalan appraisal ini memang diperlukan untuk menghitung nilai kerja sama. Tetapi, itu tanggung jawab perusda untuk melakukan appraisal ketika bekerja sama dengan investor,” urainya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Reny Widyawati, berpendapat lain. Disampaikannya, pelepasan aset tersebut harus mengikuti mekanisme penyertaan modal melalui PP 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Ini tidak bisa menggunakan PP 71/2010 karena menyangkut pemindahan barang milik daerah sebagai penyertaan modal. Pemindahan tersebut akan berpengaruh pada akta pendirian Perusda TSTJ. Belum lagi, TSTJ kan orientasinya profit,” ungkap dia.

Dijelaskannya, nilai taksiran terakhir yang dilakukan 2004 yakni Rp173 miliar sudah tak sesuai dengan NJOP saat ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif