SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pembahasan revisi Perda No 6/2010 tentang Pendirian Perusda Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) di tingkat panitia khusus (pansus) masih terganjal lantaran terdapat beda pendapat soal penyertaan modal. Terkait persoalan tersebut, pemkot lebih sepakat tak dilakukan appraisal ulang atas aset berupa tanah Hak Pakai (HP) 43.

Sebelumnya, pembahasan revisi Perda Pendirian Perusda TSTJ berakhir deadlock. Terdapat dua opsi terkait penyertaan modal. Opsi pertama, pencantuman modal dasar dalam perda sebatas jenis obyek berupa aset TSTJ yang dipindahkan dari pemkot ke perusda yakni HP 43. Opsi kedua, dilakukan appraisal ulang atas HP 43 disesuaikan dengan nilai saat ini baru dicantumkan dalam perda.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menerangkan ihwal pelepasan aset, pihaknya lebih memilih mengacu PP No 71/2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah (SAP). Di dalam PP tersebut tak ada ketentuan soal aprraisal ulang.

“Kami kan mengelola aset pemkot, jadi harus ikut aturan tersebut,” terangnya saat ditemui wartawan di DPRD Solo, Selasa (18/6/2013).

Disampaikannya, persoalan appraisal ulang bisa dilakukan namun bukan dalam hal penyertaan modal. Appraisal dilakukan ketika Perusda TSTJ menjalin kerja sama dengan pihak investor.

Sementara itu, Ketua Pansus, Sony Warsito, mengutarakan pencatatan tanah HP 43 di neraca aset Perusda TSTJ penting. Hal itu dilakukan untuk memperjelas status tanah sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor ketika bekerja sama dengan Perusda TSTJ.

Meski nantinya aset atas tanah HP 43 tercatat di neraca aset Perusda TSTJ, direksi tak bisa seenaknya memanfaatkan aset tersebut. Pasalnya, ada ketentuan yang harus diaati.

“Penggunaan aset senilai Rp1 miliar itu harus melalui persetujuan dewan pengawas. Penggunaan aset antara Rp1,5 miliar-Rp5 miliar dengan persetujuan walikota. Kalau diatas Rp5 juta harus disetujui DPRD,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya