Soloraya
Jumat, 3 Agustus 2012 - 15:12 WIB

RHODAMIN: Jual Makanan Mengandung Rhodamin, 7 Pedagang Dilaporkan ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN—Sebanyak tujuh pedagang dari 10 pedagang di Pasar Bunder dan Pasar Sukodono, Sragen dilaporkan ke aparat Polres Sragen lantaran para pedagang tersebut terbukti menjual makanan yang mengandung rhodamin B, formalin dan boraks.

Advertisement

Hasil uji laboratorium di Dinas Kesehatan (Dinkes) atas pengambilan sampel dalam operasi makanan dan minuman (mamin) di dua pasar itu menunjukkan sejumlah sampel makanan positif mengandung tiga jenis bahan terlarang tersebut.

“Hasil laboratorium atas pengambilan sampel makanan dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/7) lalu menunjukkan beberapa makanan positif mengandung bahan pengawet dan pewarna berbahaya. Hasil laboartorium itu sudah kami sampaikan ke Polres Sragen untuk ditindaklanjuti. Kami hanya berwenang melaporkan dan tidak bisa memberi sanksi atas kasus itu,” ujar Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sragen, Pratondo, saat ditemui wartawan, Jumat (3/8/2012).

Pratondo menunjukkan hasil uji laboratorium tersebut yang juga disaksikan Kepala Dinkes Sragen, dr Joko Irnugroho. Setidaknya ada 19 makanan yang diambil sampel dan diuji di laboratorium Dinkes, yakni cendol, pacar cino, kembang kelapa, wigaran, rumput laut, teri medan, tongkol kering, teri coklat kering, galantin, dua paket bakso, kerupuk mentah, trowolo lorek, ebi, mi soun, dua paket mi kuning, sirup dan jeli.

Advertisement

Dari belasan jenis makanan itu, Dinkes menerangkan ada 11 makanan dan minuman yang mengandung bahan pengawet dan pewarna berbahaya. Menurut Pratondo, pelanggaran atas penjualan makanan berpengawet dan pewarna itu biasanya hanya diberi peringatan tertulis.

Sementara, Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dimintai tanggapan tentang langkah tindak lanjut atas laporan Dinkes menerangkan hasil uji laboratorium itu akan dibuatkan berita acara. Dia menegaskan bertindak pro aktif dengan mendasarkan pada peraturan daerah (perda) yang ada.

“Bila di kabupaten ini tidak ada perdanya, ya sesuai dengan paparan dari pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN), kami akan menggunakan perda provinsi. Minimal kami buatkan berita acara singkat terkait kasus itu,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif