SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, KARANGANYAR — Penyalahgunaan obat daftar G di Kabupaten Karanganyar kian masif. Dalam dua pekan terakhir, Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil menyita ribuan butir obat terlarang masuk daftar G tersebut.

Obat-obatan daftar G ini memiliki efek serupa narkoba dan banyak dimanfaatkan sindikat pengedar barang haram tersebut. Selain ribuan butir obat, Satnarkoba juga menyita puluhan gram ganja dan tembakau gorila.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, melalui Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Supran, mengatakan obat-obatan daftar G banyak disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba. Sasaran pengguna obat-obatan ini adalah para pelajar.

Sebagai penegak hukum tindak pidana Narkoba, orientasinya adalah bagaimana menghentikan para bandar. Oleh karena itu, segala kemungkinan yang menjadi celah bagi bandar untuk melakukan kejahatan harus segera diantisipasi.

“Sejak awal Mei, kami menyita 2.500 butir obat terlarang yang masuk daftar G itu,” ungkap dia, Rabu (24/5/2023).

Tak hanya itu, Satnarkoba juga menyita sabu-sabu seberat 5 gram, ganja 62 gram, dan tembakau sintetik atau sering dikenal sebagai tembakau gorila. Barang haram tersebut diamankan dari tangan empat pelaku yang berhasil ditangkap Polisi.

Rata-rata para pelaku yang berhasil ditangkap merupakan pengedar. Beberapa di antaranya residivis yang bolak-balik mengedarkan barang haram tersebut.

“Setelah mendapatkan barangnya, kemudian kembali di jual ke orang lain,” jelas Iptu Supran.

Iptu Supran mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku masih menggunakan cara lama, yakni menetapkan alamat titik transaksi. Para pelaku berkomunikasi untuk menentukan lokasi pengambilan barang tanpa harus bertatap muka.

Mereka beli, lalu dibuat alamat, ditanam atau ditempel di pohon atau tempat lain. Lalu, barang diambil dan dijual kembali, diletakan di alamatnya setelah ada transfer.

Modus lain, Kasat Narkoba mengatakan peredaran masif dilakukan via online. Hal ini seiring perkembangan teknologi. Para pelaku memanfaatkan media sosial menjadi salah satu perantara komunikasi dengan pembeli ataupun bandar.

“Dari hasil pemeriksaan itu kebanyakan motif para pelaku nekat mengedarkan narkoba lantaran faktor ekonomi dan tergiur keuntungan dari transaksi narkoba,” ungkapnya.

Dia meminta kapada masyarakat agar menjauhi narkoba, mengingat terdapat efek buruk yang ditimbulkan dari hasil konsumsi barang haram itu. Bahkan konsumsi narkoba dapat membahayakan keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Intinya jauhilah narkoba, bagaimanapun risiko atau efek narkoba itu tetap sangat membahayakan kesehatan, merugikan keluarga dan lingkungan sekitar, merusak generasi bangsa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya