Soloraya
Minggu, 17 Januari 2021 - 22:45 WIB

Ribuan Orang di Klaten Terjaring Razia Masker, Ini Rentetan Hukumannya

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mendata warga saat digelar operasi gabungan di sekitar simpang tiga Tugu Adipura Klaten, Kamis (3/9/2020). (Solopos-Taufiq Sidik Prakosa)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 8.451 orang di Klaten terjaring razia kedisiplinan bermasker selama masa pandemi Covid-19. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan ribuan orang itu terjaring razia sejak kali pertama operasi digelar sekitar Juli 2020.

Awalnya, sanksi yang diterapkan sebatas menahan identitas diri. Sanksi kian ditingkatkan pada Oktober 2020 lalu dengan memberlakukan sanksi kerja sosial atau penahanan KTP selama 10 hari.

Advertisement

"Total ada 8451 pelanggar. Dari jumlah itu, KTP yang ditahan [selama beberapa hari] ada sekitar 700 KTP sejak diberlakukan penahanan KTP," kata Rabiman saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (17/1/2021).

BMKG: Waspada! Potensi Bencana di Indonesia Meningkat Maret 2021

Advertisement

BMKG: Waspada! Potensi Bencana di Indonesia Meningkat Maret 2021

Rabiman menjelaskan razia masker rutin digelar di Kabupaten Klaten. Tak hanya oleh tim gabungan di tingkat kabupaten, razia juga digelar di tingkat kecamatan ataupun desa. Begitu pula pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021.

Operasi digelar saban hari setiap pagi dan malam bersamaan dengan operasi kepatuhan terhadap pembatasan selama PPKM. Sejak awal PPKM, sanksi pelanggaran kewajiban bermasker diperberat dengan penahanan KTP yang semula 10 hari menjadi maksimal sebulan.

Advertisement

Terkait evaluasi operasi masker, Rabiman menuturkan relatif menunjukkan tren penurunan jumlah warga yang melanggar dari pemantauan, warga relatif sudah bermasker ketika berada di jalan raya. Kondisi itu terutama terjadi sejak diberlakukan sanksi penahanan KTP 10 hari serta sanksi sosial yang diberlakukan mulai Oktober 2020.

“Paling banyak terjaring razia masker itu pada Juli-Agustus 2020. Sejak Agustus ke sini sudah mulai berkurang,” jelas dia.

Kedisiplinan Meningkat

Rabiman meyakini ketika para pelaku usaha kompak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tingkat kedisiplinan termasuk bermasker bakal semakin meningkat. Begitu pula di tingkat komunitas kecil seperti di perkampungan atau keluarga.

Advertisement

Rabiman berharap selama PPKM ada peningkatakan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan. “Imbauan kami kepada masyarakat dan pelaku usaha agar taat terhadap protokol kesehatan. Mulai dari bermasker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan. Mudah-mudahan PPKM ini tidak sampai berlanjut,” kata dia.

Peluang Bisnis Ternak Ayam Sembawa, 1 Ekor Bisa Hasilkan 250 Telur Per Tahun

Sebelumnya, Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan diperberat sejak PPKM. Sanksi itu berupa penahanan KTP maksimal selama sebulan.

Advertisement

Soal kemungkinan menerapkan sanksi yang lebih berat lagi, Ronny mengatakan menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM. “Nanti kami lihat setelah 25 Januari 2021. Tentunya akan kami evaluasi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif