Soloraya
Selasa, 1 Juni 2010 - 23:03 WIB

Ribuan pamong desa cairkan penghasilan UMK

Redaksi Solopos.com  /  Tri Rahayu  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sebanyak 1.036 pemong desa di 90 desa di Bumi Sukowati bakal menerima penghasilan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) senilai Rp 724.000/bulan.

Sebelumnya sebanyak 625 pamong desa dari 58 desa mencairkan penghasilan lebih dulu, sedangkan sisanya ratusan pamong desa menerima penghasilan pada tahap berikutnya.

Advertisement

Kasubag Pemerintahan Desa, Sumanto mewakili Kabag Pemerintahan dan Pertanahan Budiyanto saat ditemui Espos, Selasa (1/6), mengungkapkan, pencairan penghasilan kepala desa (Kades) dan perangkat desa dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, tahap I diberikan pada 18 Mei lalu untuk 17 pamong desa di dua desa, yakni Desa Sumberejo Kecamatan Mondokan dan Desa Krebet Kecamatan Masaran.

“Tahap II diberikan pada 27 Mei lalu untuk 608 orang untuk 56 desa. Tahap III untuk 1.036 pamong desa di 90 desa sudah diajukan ke DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah-red) pada Senin (31/5). Proses pencairan penghasilan pamong desa itu langsung ditransfer dari rekening kas daerah dan rekening kas desa melalui BKK (Badan Kredit Kecamatan-red),” tukasnya.

Advertisement

Pemberian penghasilan sesuai UMK ini, kata dia, diberikan kepada pamong desa nonpegawai negeri sipil (PNS). Untuk tahap III bagi sebanyak 48 desa, terangnya, berkas belum masuk semua. “Kami masih menunggu berkas untuk 48 desa lainnya. Yang jelas ada 196 desa yang bakal menerima penghasilan sesuai UMK,” pungkasnya

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pamong Desa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif