SOLOPOS.COM - REVISI PERDA--Anggota Paguyuban Rice Mill Kabupaten Karanganyar (PRKK) mendesak Pemkab Karanganyar agar segera merevisi Perda No 2/2010 tentang Penggilingan Padi, Jumat (27/4/2012). Mereka mengancam akan menggelar aksi demo jika permintaan itu tak dipenuhi Pemkab Karanganyar.

REVISI PERDA--Anggota Paguyuban Ricemill Kabupaten Karanganyar (PRKK) mendesak Pemkab Karanganyar agar segera merevisi Perda No 2/2010 tentang Penggilingan Padi, Jumat (27/4/2012). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS

KARANGANYAR–Paguyuban Ricemill Keliling Karanganyar (PRKK) mendesak Pemkab setempat agar merevisi Perda No 2 /2010 tentang Penggilingan Padi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika Perda itu tak segera direvisi.

Wakil Ketua PRKK, Suripto, mengatakan dalam Perda tersebut ricemill keliling dilarang beroperasi di wilayah Karanganyar. Padahal, mayoritas petani membutuhkan ricemill keliling untuk menggilingkan padi. Mereka mendesak agar Pemkab Karanganyar merevisi Perda tersebut agar status hukumnya jelas.

“Kami mendesak kepada eksekutif maupun legislatif agar segera merevisi Perda tersebut karena kenyataannya para petani masih membutuhkan,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/4/2012).

Selama ini, anggota PRKK merasa was-was saat menggiling padi milik petani. Sebab, petugas Satpol PP Karanganyar sering melakukan razia. Omzet pun mengalami penurunan cukup drastis pasca disahkannya Perda tersebut. “Yang jelas omzet anjlok, kami tidak berani bekerja saat petugas Satpol PP melakukan razia,” ujarnya.

Ada beberapa alasan ricemill keliling menjadi pilihan para petani yakni proses penggilingan padi lebih cepat. Sebab, ricemill keliling menerapkan sistem jemput bola ke rumah-rumah petani.

Lebih lanjut, Suripto menuturkan pihaknya akan membawa 15.000 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikumpulkan sebagai wujud dukungan keberadaan ricemill keliling. Bukti itu akan dibawa saat menemui Sekda Karanganyar pada Senin (30/4/2012) mendatang.

“Kami akan menemui Sekda untuk mendesak agar Perda itu direvisi secepatnya. Seluruh bukti akan dibawa termasuk fotokopi KTP milik petani,” terangnya.

Menurutnya, anggota ricemill keliling berjumlah sekitar 600 orang. Sementara jumlah mesin penggiling padi sebanyak 200 unit. Biasanya, satu unit dioperasikan oleh tiga anggota. Anggota ricemill keliling tersebar di wilayah Karanganyar.

Selama ini, lanjut Suripto, izin penggilingan padi hanya diberikan pada pengusaha yang memiliki lokasi. Kegiatan usaha penggilangan padi dilarang menggunakan kendaraan dengan cara berkeliling. “Seharusnya keberadaan ricemill keliling didukung Pemkab karena membantu petani. Kami hanya menjual jasa saja.”

Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar Sumanto mengungkapkan pihaknya akan menunggu langkah eksekutif terkait desakan revisi Perda tersebut. Apabila, Pemkab telah mengajukan revisi Perda maka seluruh stake holder akan diundang untuk membahas secara mendalam. “Stake holder termasuk pengusaha ricemill akan diundang. Kami masih menunggu langkah yang diambil Pemkab,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya