SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Lembaga Rina Centre disebut-sebut menerima dana senilai Rp 1 miliar dari KSU Sejahtera. Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi dengan terdakwa Handoko Mulyono di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (26/8).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim RE Setiawan SH MH, menghadirkan empat orang saksi. Keempat saksi itu adalah Ketua Rina Centre, Bambang Hermawan, Sekretaris KSU Sejahtera, Tri Busono, karyawan KSU Sejahtera, Joni Tanasa, dan sub kontraktor proyek perumahan, Wiyono.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bambang Hermawan, dalam kesaksiannya menyebutkan beberapa kali menerima uang dari pengurus KSU Sejahtera yang merupakan orang suruhan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih dan suaminya, Tony Iwan Haryono. Menurut mantan anggota DPRD ini, Rina Centre dibentuk Bupati dan suaminya untuk kepentingan pencalonan Rina dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2008.

“Setelah dibentuk, secara kelembagaan tidak ada aktivitas di Rina Centre. Hal itu karena memang kami tak pernah dilimpahi kegiatan. Tetapi ada pemberian uang Rp 50 juta untuk sewa kantor dan membeli ATK (alat tulis kantor) dan rapat simpatisan,” ungkap Bambang dalam kesempatan tersebut.

Dia mengungkapkan, selain Rp 50 juta yang diberikan untuk sewa kantor Rina Centre, dirinya pernah menerima Rp 65 juta dari pengurus koperasi dalam kesempatan berbeda. Dana Rp 15 juta, kata dia, diberikan kepada seseorang bernama Bandrio di Alastuwo, Kebakkramat, sedang Rp 50 juta sisanya dimanfaatkan untuk pemasangan baliho dan banner Pilkada 2008 milik Rina Iriani SR.

Ditanya Ketua Majelis Hakim RE Setiawan soal adanya aliran dana senilai Rp 1 miliar ke Rina Centre, Bambang Hermawan mengatakan baru mengetahui hal itu saat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah. “Saya tidak pernah menerima. Tetapi mungkin diberikan melalui Bu Dewi (Utit Dewi) selaku bendahara dan tidak disampaikan atau dilaporkan kepada saya sebagai ketua,” ujarnya.

Sementara itu terkait proyek pemangunan rumah Griya Lawu Asri (GLA) di Jeruksawit, Bambang mengaku ditugaskan untuk mengerjakan sektor II, III, dan IV. Hingga pekerjaan dihentikan, dia mengatakan telah menyelesaian 300 unit. Menurutnya, sesuai kesepakatan proyek yang dikerjakan diperhitungkan pembayarannya dengan harga senilai Rp 430.000/meter persegi (m2).

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dafit Supriyanto SH, mengungkapkan adanya pengambilan uang KSU Sejahtera oleh Bendahara Rina Centre, Utit Dewi, dengan catatan sebanyak 325 transaksi. Uang proyek pemugaran dan pembangunan rumah itu diambil dari beberapa bank berbeda. Bambang sendiri tak bisa mengelak saat dicecar uang yang diberikan kepadanya berasal dari KSU Sejahtera.

Pada bagian lain terdakwa Handoko Mulyono, dalam penegasannya menyatakan uang yang diterima Rina Centre seluruhnya berasal dari KSU Sejahtera. Namun Handoko mengaku hanya satu kali diperintah Tony Haryono untuk memberi uang Rp 50 juta ke Bambang Hermawan guna sewa kantor Rina Centre. Handoko memperkirakan, total uang milik KSU Sejahtera yang digunakan untuk kepentingan Pilkada 2008 Rina Iriani SR jumlahnya mencapai sekitar Rp 11 miliar. “Yang berwujud BLM (bantuan langsung masyarakat) biasanya diberikan langsung oleh Bu Rina atau Pak Tony,” tandasnya.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya