SOLOPOS.COM - Rina Iriani

Rina Iriani

KARANGANYAR–Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, bakal tidak memenuhi panggilan alias mangkir untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng terkait dugaan kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp21,9 miliar. Pasalnya, Rina Iriani hendak melakukan kontrol pascaoperasi pergelangan tangannya di Singapura.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Rencananya, Rina Iriani bakal dimintai keterangan oleh tim khusus dari Kejakti Jateng yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun pada Rabu (3/4). Padahal, waktu tersebut merupakan jadwal kontrol pergelangan tangannya yang dioperasi pada Februari lalu. “Saya ada jadwal kontrol kesehatan karena habis dioperasi jadi tidak mungkin memenuhi panggilan Kejakti. Saya juga sudah mengirim surat ke Kejakti yang berisi permintaan pengunduran jadwal pemeriksaan,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (2/4/2013).

Kendati demikian, Rina mengaku siap dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejakti Jateng terkait kasus korupsi GLA. Dirinya bakal memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik agar kasus tersebut segera kelar.

Dirinya mengklaim tidak terlibat langsung kasus korupsi GLA tersebut. Bahkan, dia ingin agar proses pengusutan kasus GLA segera rampung. “Saya akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Saya tidak mau digebuki gara-gara kasus ini karena saya merasa tidak terlibat,” ujarnya.

Sementara Plh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hasbih, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Rina Iriani dilakukan langsung oleh penyidik dari Kejakti. Artinya, pihaknya tidak mempunyai kewenangan terkait tidak hadirnya Rina Iriani untuk memenuhi panggilan Kejakti.

Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejakti terhadap Rina Iriani. Keterangan Rina Iriani dan 25 saksi yang telah diperiksa sebelumnya untuk menguatkan alat bukti pengusutan kasus GLA. “Yang memeriksa kan Kejakti jadi kami tidak mempunyai kewenangan apapun dalam kasus GLA,” terangnya.

Sementara pengamat hukum Universitas Negeri Surakarta (UNS), Moh Yamin menilai ketidakhadiran Rina Iriani untuk dimintai keterangan Kejakti lantaran kesehatan bisa dimaklumi. Namun, dalam pemanggilan selanjutnya, Rina Iriani harus memenuhi panggilan Kejakti agar penyelidikan kasus korupsi GLA segera kelar.

Menurutnya, keterangan Rina Iriani bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Walaupun dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa Rina Iriani tidak terlibat langsung namun belum bisa menjadi patokan. “Tergantung hasil penyelidikan seperti apa, yang jelas pengusutan kasus GLA harus rampung secepatnya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya