SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sragen memeriksa cukai pada sampel rokok yang ada di pertokoan milik warga saat operasi tim gabungan tentang rokok bodong belum lama ini. (Istimewa/Satpol PP Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Rokok ilegal atau rokok bodong tanpa cukai masih marak beredar di Kabupaten Sragen. Satpol PP Sragen setiap bulan rata-rata menyita 200-250 bungkus rokok tanpa cukai dari sejumlah warung yang jadi sasaran razia.

Razia ini dilakukan tim gabungan Satpol PP bersama instansi lain delapan kali dalam sebulan. Instansi lain itu meliputi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag), Bagian Hukum Setda Sragen, dan Bagaian Perekonomian Setda Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno, menyampaikan hampir setiap pekan sekali tim gabungan melakukan operasi rokok ilegal.

“Dalam sebulan bisa sampai delapan kali operasi rokok ilegal. Hasilnya rata-rata per bulan bisa menyita 200-250 bungkus rokok berbagai merek. Sasaran operasi itu di kecamatan-kecamatan dan berpindah-pindah lokasi operasi,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (9/9/2022).

Lokasi operasi dilakukan berdasarkan masukan dari tim deteksi dini. Sebelum operasi, ada tim pemantau. Bila di suatu daerah ditemukan peredaran rokok bodong maka tim gabungan langsung terjun melakukan operasi.

Baca Juga: Ratusan Rokok Bodong Diamankan Satpol PP Sukoharjo

Rokok ilegal yang disita setiap bulan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Surakarta. Oleh pihak Bea Cukai Roko itu dimusnahkan. Pihaknya ikut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut.

Agus menduga produsen rokok bodong itu ada yang berasal dari lokal Sragen, ada pula dari luar. Ia  mengaku sejauh ini Satpol PP belum pernah mendapatkan informasi yang akurat tentang siapa produsen rokok bodong ini.

“Rokok bodong ini dijual dengan harga murah di bawah Rp10.000/bungkus. Ada yang dijual Rp4.000/bungkus, Rp5.000/bungkus, Rp6.000/bungkus, dan Rp7.000/bungkus,” katanya.

Rokok tanpa cukai ini biasanya beredar di daerah perdesaan pinggiran. “Saya pernah bertugas di wilayah Sragen utara cukup lama. Sejak 2008 itu sudah ada rokok murah-murahan itu. Dulu ada teman yang bisnis rokok seperti itu dan hasilnya menjanjikan. Sekarang sudah beralih usaha karena dilarang. Rasanya ya enggak enak,” jelas Agus.

Baca Juga: Rugikan Negara, Segini Kisaran Harga Rokok Tanpa Cukai di Pasaran

Terhadap pengedar rokok ilegal tersebut Agus mengakui belum ada penindakan. Sejauh ini petugas hanya menyita rokok ilegal tanpa memidanakan pelakunya. Ia lebih memiliki mengedukasi masyarakat ketimbang mengambil tindakan represif.

“Kami mengedukasi pedagang supaya tidak menjual rokok bodong. Bagi warga, kami mengedukasi supaya tidak membeli dan mengonsumsi rokok bodong. Rokok tanpa cukai itu kalau beredar banyak merugikan pendapatan daerah. Potensi peredarannya semakin ke pinggiran daerah semakin potensial,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya