Soloraya
Sabtu, 6 Juli 2013 - 20:35 WIB

ROKOK BODONG : Putus Jaringan, Satpol PP Sukoharjo Gelar Razia

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Satpol PP Sukoharjo merazia penjual rokok bodong di Pasar Weru dan Pasar Bulu, Sabtu (6/7/2013). Razia dilakukan untuk memutus jaringan penjualan rokok tanpa cukai.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan dari razia yang dilakukan di dua pasar tersebut, pihaknya sudah tidak menemukan rokok bodong dari sejumlah pedagang pasar. Ia menilai pedagang di pasar tersebut sudah sadar untuk tidak menjual rokok tanpa cukai yang bisa merugikan negara.

Advertisement

“Pemalsuan cukai itu termasuk tindak kejahatan karena pemasukan negara dari cukai rokok berkurang,” ujar Sutarmo di kantor Satpol PP Sukoharjo, Sabtu.

Ia mengatakan, nihilnya rokok bodong di dua pasar tersebut lantaran Satpol PP yang bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Solo, bertindak untuk memutus jaringan penjualannya. Bila petugas menemukan ada pedagang yang menjual rokok bodong, maka akan langsung disidang di lokasi.

“Kami sudah sering operasi di dua pasar itu. Dan kebanyakan yang menjual adalah di toko-toko kelontong di pinggiran atau desa-desa,” terang Sutarmo. Menurutnya, Pasar Bulu dan Pasar Weru menjadi sasaran empuk penjualan rokok tak bercukai lantaran dua pasar tersebut berada di daerah perbatasan antara Wonogiri dan Gunungkidul. Terlebih lagi, kata dia, masyarakat menengah ke bawah banyak yang mencari rokok yang harganya murah, karena tidak bercukai.

Advertisement

Saat operasi yang sama beberapa bulan yang lalu, pihaknya menemukan beberapa slop rokok bodong. Para penjual yang terjaring razia akan ditanya dari mana mereka mendapatkan rokok tersebut. Setelah mendapatkan informasi dari pengecer, lalu ditelusuri mereka kulakan di mana saja.

Pelacakan sumber rokok bodong itu dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Solo. Bila ditemukan sumbernya, sambung Sutarmo, maka akan dilakukan pendindakan pemberhentian produksi, yang secara otomatis juga untuk memutus jarigan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif