SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Yetty Yulianty dan pejabat terkait membarang barang-barang yqng tidak sesuai dengan perundangan cukai di Kantir Bea Cukai Surakarta di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyqr, Selasa (22/11/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kantor Bea Cukai Surakarta memusnahkan 3,8 juta batang rokok ilegal pada Selasa (22/11/2022). Jika batang rokok itu disusun memanjang maka panjangnya mencapai 348 kilometer dengan asumsi panjang tiap batangnya 9 cm.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor setempat di Jl. Adisucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan minuman keras sebanyak 385 botol dan 86 jeriken. Barang lain yang juga dimusnahkan di antaranya aksesoris, kosmetik, pakaian, tas, sepatu, sex toys, kondom, obat, makanan, benih dan tanaman, perhiasan imitasi, suku cadang dan barang bekas, kacamata, alat pancing, air soft gun, barang pornografi, dan ponsel.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara tergantung jenis bendanya. Ada yang dibakar, dipotong, dihancurkan dll.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang dilakukan selama Desember 2021 hingga Oktober 2022.

Baca Juga: Gunakan Blender, Polda Jateng Musnahkan 3,4 Kg Sabu-Sabu

“Barang-barang tersebut berupa rokok dan ,inuman mengandung etil alkohol [MMEA] atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo tahun 2021 yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan [lartas],” ujarnya dalam acara tersebut.

Potensi pungutan cukai dari barang-barang yang dimusnahkan itu nilainya sekitar Rp3,056 miliar. Sementara nilai barangnya sendiri Rp4,6 miliar.

“Pelanggaran yang banyak dilakukan pada tahun ini adalah dengan menggunakan jasa titipan atau membeli secara online, baik rokok ataupun minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan cukai,” tambah Yetty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya