SOLOPOS.COM - Polres Karanganyar menghentikan rombongan pawai takbir keliling saat melintas di Pos Klodran, Colomadu, Minggu (1/5/2022) malam. (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar menghentikan aksi pawai takbir keliling menggunakan mobil bak terbuka pada Minggu (1/5/2022) malam. Peserta pawai diminta kembali ke rumah dengan dikawal Satlantas Polres Karanganyar.

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan ada sejumlah mobil bak terbuka dari wilayah Boyolali yang dihentikan saat hendak melintasi wilayah Karanganyar. Mobil tersebut mengangkut rombongan orang dengan melakukan takbir keliling.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ada tiga mobil pikap yang kami hentikan saat melintas di Pos Klodran,” kata Agung kepada Solopos.com, Minggu.

Agung mengatakan polisi menghentikan mobil pawai takbir keliling tersebut lantaran membahayakan bagi pengguna jalan lain di wilayah Karanganyar. Selain itu juga rawan kecelekaan lalu lintas.

Mobil yang dihentikan lantas diminta berputar balik kembali ke daerah asal masing-masing. Polisi juga meminta mereka mematikan sound atau pengeras suara.

Baca Juga: Tak Gubris Imbauan Pemkab, Warga Sukoharjo Tetap Nekat Takbir Keliling

“Tidak ada sanksi penilangan dan lainnya. Kami hanya mengimbau mereka pulang ke kediaman masing-masing,” tuturnya.

Sebelumnya Polres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pawai takbir keliling dengan menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat pada malam Lebaran. Namun imbauan tersebut tak digubris.

Warga nekat menggelar aksi takbir keliling dengan menggunakan mobil bak terbuka. Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan warga semestinya melakukan takbiran di masjid atau kediaman masing-masing.

Baca Juga: Warga Karanganyar Nekat Pawai Takbir Keliling Gunakan Pikap Hingga Truk

“Takbir boleh. Tapi dilakukan di masjid dan rumah masing-masing. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas,” kata Kapolres.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karanganyar Wiharso menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No 8 Tahun 2022, kumandang Takbir dilaksanakan di masjid, musala dan rumah masing-masing.

Sedangkan untuk pelaksanaan salat idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan terbuka dan masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Kami tetap mengacu kepada SE Menteri Agama. Kumandang takbir cukup dilakukan di masjid dan kediaman masing-masing,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya