SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penangkapan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN – Dua aktivis LSM yang dikukut tim Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/11/2021) ternyata dari Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sragen.

Wakil Ketua Formas, Sri Wahono, membenarkan AB dan SM merupakan ketua dan wakil ketua di Formas. Penangkapan dua rekannya dalam OTT Tim Saber Pungli itu tentu mengejutkan Sri Wahono. Namun, dia yakin kedua temannya itu tidak bersalah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Begini Detik-Detik Tim Saber Pungli Tangkap 2 Aktivis LSM di Sragen

Ia menganggap kedua rekannya itu terkena jebakan oleh orang yang tak suka dengan keduanya. Atas dasar itu, Sri Wahono berharap masyarakat bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi masalah itu.

Sri Wahono menganggap apa yang dilakukan AB dan SM merupakan tindakan individu dan tidak mewakili lembaga Formas. Dia pun merasa prihatin atas kejadian yang menimpa dua rekannya itu. “Saya sangat prihatin dengan kejadian itu. Saya berpikir ini jebakan. Kedua teman itu dijebak entah siapa yang menjebaknya, dan saya percaya kedua teman yang kena OTT  juga bisa membela diri.”

“Beliau lebih senior dan lebih pengalaman, pasti beliau memiliki argumentasi membela dirinya. Saya tidak kendor lewat Formas saya tetap berjuang untuk masyarakat,” ujarnya, kepada Solopos.com, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Ketua LSM di Sragen Terciduk Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli

Sebelumnya, OTT Tim Saber Pungli Sragen mengungkapkan kronologi penangkapan dua orang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sragen berinisial AB dan SM. Peristiwa OTT tersebut terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Sragen Kota, Senin (8/11/2021), pukul 13.00 WIB.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Sragen, Dipto Brahmono, saat ditemui wartawan, Selasa (9/11/2021), mengatakan awalnya ada seorang warga yang datang ke Kejari Sragen yang menginformasikan adanya orang yang hendak memeras Kepala Desa Kecik, Tanon, Sragen, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dia mengatakan warga itu tidak menyebut orang yang akan memeras itu tetapi warga itu memberitahu lokasi penyerahan uang muka di sebuah rumah makan di Sragen Tengah, Sragen, pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Ketua LSM di Sragen Terciduk Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli

Dipto segera berkoordinasi dengan Ketua Tim Saber Pungli Sragen yang juga Wakapolres Sragen. Dia menerangkan Wakapolres langsung memerintahkan KBO Reskrim Polres Sragen untuk melakukan pengintaian di lokasi rumah makan itu pada pukul 12.30 WIB.

“Tak lama kemudian Kades Kecik datang dan langsung masuk ke dalam rumah makan itu. Setelah ditunggu, kemudian Kades keluar. Saat itulah tim masuk menyergap, ada tiga orang petugas yang masuk. Saat masuk menemukan barang bukti berupa uang kertas Rp100.000-an sebanyak dua paket, masing-masing senilai Rp10 juta,” ujarnya.

Dipto mengatakan total batang bukti yang disita Rp20 juta. Selain itu, kata Dipto, ada dua orang aktivis LSM yang diamankan, yakni AB dan SM. Kedua aktivis dan barang bukti itu, kata dia, dibawa ke Polres Sragen untuk pendalaman. Dia mengatakan uang Rp20 juta itu sebagai uang muka atau DP karena yang diminta Rp100 juta.

Baca Juga: 2 Juru Parkir Nakal di Jogja Dicokok Satgas Saber Pungli, Pasang Tarif Rp25.000

“Jadi dua orang aktivis itu mengambil keuntungan dari kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik yang sekarang ditangani Inspektorat. Dana Rp100 juta diminta karena mau dilaporkan ke aparat penegak hukum [APH],” ujarnya.

Dipto tidak tahu dua aktivis itu bergerak atas nama pribadi atau lembaga. Untuk selebihnya, Dipto menyerahkan penanganan hasil OTT itu ke Polres Sragen. Termasuk posisi Kades Kecik itu jadi saksi atau tidak, kata dia, menjadi wewenang Polres.

“OTT itu masuk ke delik pidana umum. Pasal yang digunakan kemungkinan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun,” ujarnya.

Wakil Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sri Wahono mengatakan dalam menyikapi  OTT itu menggunakan asas praduga tak bersalah. Dia menyikapi kejadian OTT terhadap AB dan SM merupakan tindakan individu dan tindakan itu tidak mewakili lembaga.

56.000 Siswa SD di Solo Bakal Divaksin

Solopos.com, SOLO – Sekitar 56.000 siswa sekolah dasar (SD) di Kota Solo yang berusia 6-11 tahun menjadi sasaran vaksinasi Covid-19.

Mereka berasal dari SD negeri dan SD swasta di Kota Bengawan. Jumlah itu belum termasuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Solo, Dwi Ariyanto, Selasa (9/11/2021).

“Kami baru siapkan data, jumlahnya sebanyak 56.000 anak. Bila secara teknis diizinkan, nanti pelaksanaan bisa di sekolah [masing-masing]. Sebab secara psikologis kan lebih rentan bila anak-anak di bawa ke rumah sakit. Kami siapkan saja,” ujar dia.

Dwi merujuk kegiatan rutin atau program imunisasi siswa di sekolah. Menurutnya, sudah ada mekanisme pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak itu. “Untuk teknis terkait distribusinya, penjadwalannya, nanti kami koordinasi dengan Dinkes Solo,” sambung dia.

Baca Juga: Pakai Data Disdik, Pemkot Solo Siap Kebut Vaksinasi Anak 6-11 Tahun



Namun terkait waktu atau jadwal pelaksanaan vaksinasi anak masih harus menunggu petunjuk dan izin dari pemerintah pusat. Disinggung belum masuknya data siswa MI sasaran vaksinasi, menurut Dwi pihaknya harus berkoordinasi dengan Kemenag Solo.

“MI itu masuk di Kemenag. Data pastinya kan saya perlu konfirmasi Kemenag dulu. Kalau data saya SD negeri dan swasta sebanyak 56.000 anak. Untuk proses pengalokasiannya, nanti kami tambahkan. Sebab mereka juga tetap diberi [vaksin],” urai dia.

Lebih lanjut Dwi menyatakan pihaknya sedang menyisir anak TK yang telah berusia enam tahun. Sebab penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk anak berbasis umur. Sasaran vaksinasi yaitu anak berusia enam tahun hingga 11 tahun.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Anak 12 Tahun ke Bawah, Dinkes Sukoharjo: Sabar Ya…

Situasi yang sama terjadi saat vaksinasi pelajar usia 12 tahun ke atas beberapa waktu lalu. Saat itu ada beberapa siswa SD yang usianya telah menginjak 12 tahun yang diikutsertakan. Seingat Dwi kala itu ada 3.000 siswa SD berusia 12 tahun yang divaksinasi.

“Anak TK yang usianya lebih dari enam tahun secara medis dibolehkan. Kami akan lakukan penyisiran berapa jumlahnya. Walau dalam pelaksanaan vaksinasi mungkin diprioritaskan selesaikan dulu siswa SD usia enam tahun sampai 11 tahun,” urai dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, berharap vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun bisa segera berjalan. Politikus PDIP itu menyoroti kesibukan lain Pemda di tengah mendesaknya vaksinasi bagi anak-anak.

Baca Juga: Klaster Covid-19 PTM Solo Meluas, Vaksinasi Anak Belum Jelas

“Jateng ini, enggak tahu, pemdanya kayaknya terlalu sibuk urusan lain. Sehingga Jateng dianggap kurang berusaha untuk soal-soal kesehatan. Mudah-mudahan ini ditopang dengan giat dan seriusnya bupati dan walikota,” ujar dia di Sragen, Minggu (7/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya