SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif PD BKK Cabang Weru, Sri Margiyanta, divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar lantaran terbukti melakukan korupsi. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PD BKK Cabang Weru selama kurun waktu 2016-2019 dengan kerugian senilai Rp2,8 miliar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

”Putusan majelis hakim sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yakni melanggar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tak bisa dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santoso, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar, Eks Pimpinan PD BKK Cabang Weru Sukoharjo Jadi Tersangka

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp2.576.983.800. Apabila dalam waktu satu bulan setelah inkrah tak bisa membayar uang pengganti maka jaksa dapat menyita harta benda milik terdakwa. Harta benda milik terdakwa bakal dilelang untuk menutup uang pengganti.

Apabila harta benda milik terdakwa tak cukup untuk membayar uang pengganti maka hukuman pidana ditambah selama dua tahun. “Terdakwa telah ditahan sejak Juni. Terdakwa menerima putusan majelis hakim dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. Jadi terdakwa tidak mengajukan kasasi,” ujar dia.

Kejaksaan telah menyita aset milik terdakwa berupa satu bidang tanah di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Kejaksaan bakal berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta untuk melelang harta benda milik terdakwa.

Baca Juga: Kades Godog Polokarto Dilaporkan ke Kejari Sukoharjo, Korupsi?

Yudhi menyebut terdakwa merupakan mantan Kepala Cabang BKK Weru. Terdakwa diduga melakukan penggelapan dana nasabah selama tiga tahun mulai 2016-2019. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa bekerjasama dengan perantara yang bertugas mencari nasabah yang membutuhkan pinjaman uang dalam jumlah besar.

Kemudian, tersangka memanipulasi nilai pinjaman yang diajukan nasabah. “Ada dua modus yang dilakukan terdakwa yakni menggelembungkan atau mark up dana nasabah dan kredit fiktif,” papar dia.

Kala itu, jumlah nasabah PD BKK Cabang Weru sebanyak 202 orang. Sebagian besar nasabah justru bukan berasal dari wilayah Sukoharjo melainkan daerah lain seperti Kabupaten Klaten, Wonogiri, hingga Kota Semarang.

Baca Juga: 37 Penyintas Covid-19 Siap Donorkan Plasma Lewat SSC di Kejari Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya