SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru SD di Tirtomoyo yang mengakibatkan seorang siswi SMP asal Kismantoro, Wonogiri, hamil kini sudah masuk proses hukum.

Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial KT, 38, itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. KT juga sudah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru PPPK.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasus ini bermula ketika korban yang masih duduk di bangku SMP dan berasal dari keluarga tidak mampu pergi dari rumahnya di Kismantoro. Kepala sekolah tempat korban menempuh pendidikan di Kismantoro menyebut korban beberapa kali bolos sekolah dan pergi dari rumah.

Menurut sang kepala sekolah, hal itu karena korban tidak mendapat pola pengasuhan yang baik. Korban tinggal bersama ayahnya yang punya sifat temperamental dan sering memarahi korban.

Hal itu membuat korban tidak betah di rumah. Kepala sekolah mengatakan sudah berusaha membujuk siswi SMP yang menjadi korban pencabulan oleh guru SD di Wonogiri itu agar tetap bersekolah, bahkan sampai membantunya mengantar modul pelajaran ke rumah.

Soal kondisi keluarga korban yang tidak mampu hingga mendorong korban pergi dari rumah untuk mencari pekerjaan dibenarkan kepala desa tempat tinggal korban. Pada awal Januari 2023, korban pergi dan menghilang dari rumah.

“Korban pergi dan menghilang dari rumah pada wal Januari dan ditemukan pada akhir Januari 2023. Ditemukan di kafe [salah satu tempat karaoke],” jelas kepala desa tersebut saat dihubungi Solopos.com, Selasa (7/3/2023).

Menurut informasi yang diperoleh Solopos.com, saat pergi dari rumah itu, korban bertemu dengan pelaku, KT, seorang guru SD berstatus PPPK asal Tirtomoyo. Mereka bertemu dan mengobrol di salah satu warung makan wilayah Slogohimo.

Korban Diiming-imingi Uang dan HP

Kepada pelaku, korban mengatakan ingin mencari pekerjaan. Pelaku pencabulan siswi SMP di Wonogiri itu kemudian mengontrakkan rumah dan mencarikan korban pekerjaan. Awalnya, korban dicarikan pekerjaan sebagai penjaga toko namun tak bertahan lama.

Setelah itu, pelaku mempertemukan korban dengan temannya asal Jatiroto. Atas rekomendasi teman pelaku itu kemudian korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di salah satu tempat karaoke.

Sementara itu, pelaku ternyata punya niat lain. Ia merayu korban, mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp1 juta dan dibelikan ponsel pintar agar mau melayani nafsunya. Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali hingga akhirnya korban hamil.

Setelah mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku pun kemudian ditangkap di Tirtomoyo pada Senin (6/3/2023), dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena korban masih di bawah umur, pelaku kasus pencabulan siswi SMP di Wonogiri itu dikenakan Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. KT terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu dikenai sanksi denda maksimal Rp5 miliar.

Kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023), KT mengakui telah menyetubuhi korban di salah satu rumah indekos di Wonogiri. Ia merayu dan menjanjikan imbalan uang tunai Rp1 juta dan ponsel pintar.

Tetapi dia hanya memberikan Rp150.000 kepada korban dan belum memberikan ponselnya. Tersangka mengaku kali pertama bertemu korban tanpa sengaja. Pada saat itu korban mengaku kepada tersangka sedang mencari pekerjaan dan sudah berumur 18 tahun.

Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Tersangka kemudian mencarikan rumah indekos sekaligus pekerjaan sebagai penjaga toko. “Korban hanya bekerja di toko itu selama tiga hari karena tidak betah. Kemudian saya minta tolong teman saya untuk mencarikan korban pekerjaan,” ucap KT.

Atas bantuan temannya itu, korban kemudian bekerja di salah satu tempat karaoke sebagai pemandu lagu. KT mengaku khilaf dan menyesal karena telah menyetubuhi korban

Di sisi lain, siswi SMP yang menjadi korban pencabulan di Wonogiri itu saat ini dalam kondisi trauma dan depresi berat. Ia mendapat pendampingan dari berbagai pihak. Korban yang sempat dirawat di rumah sakit karena terus mual akibat kehamilannya itu untuk sementara tinggal di rumah kepala desa setempat.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri juga terus melakukan pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi fisik maupun psikis korban. Sekolah memastikan tidak akan mengeluarkan korban.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, mengungkapkan KT, 38, diberhentikan sementara dari pekerjaan sebagai guru SD di Tirtomoyo. KT diberhentikan sampai proses hukum yang menjeratnya selesai.

Hal itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No.55/ 2022 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. “Selama diberhentikan sementara, yang bersangkutan masih menerima gaji sebanyak 50% dari gaji pokok,” kata Joko saat kepada Solopos.com melalui sambungan telepon, Minggu (12/3/2023).

Berdasarkan Perbup yang sama, KT bisa diberhentikan secara tidak hormat dan permanen jika terbukti bersalah di pengadilan dan putusanya inkrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya