SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP bersama aparat gabungan menutup papan nama Kafe Black Arion di Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Senin (26/9/2022) sore. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Sejumlah peristiwa menonjol pada Selasa (27/9/2022) terjadi di wilayah Soloraya, terutama di kawasan Karanganyar.

Salah satu peristiwa yakni penutupan Kafe Black Arion dan penahanan Kades Berjo Ngargoyoso Karanganyar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

1. Akhirnya, Kafe Black Arion Gedongan Colomadu Ditutup

Kafe Black Arion di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, akhirnya ditutup Senin (26/9/2022).

Penutupan dilakukan aparat Satpol PP dengan pengamanan personel polisi dan TNI.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP antara lain menutup tulisan dan logo Black Arion yang berada di gedung bagian depan serta di pintu masuk.

Sementara itu, dalam surat Sekretariat Daerah Karanganyar bernomor 800/5.08f.1.3, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Sutarno atas nama Bupati Karanganyar memerintahkan kepada Satpol PP, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU PR) melakukan penutupan kafe tersebut.

penutupan Kafe Black arion
Segel dan kain tanda penutupan kafe masih terpasang di Black Arion di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

“Menindaklanjuti Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 300/866 Tahun 2022 tentang Pencabutan lzin Usaha atas nama CV Mitra Mega Jaya dan Penghentian Kegiatan Usaha Cafe Black Arion dengan melakukan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha Cafe Black Arion Jalan Adi Sumarmo Nomor 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu,” bunyi surat tertanggal 26 September 2022 tersebut.

Ia juga memerintahkan agar penutupan dilakukan berkoordinasi dengan Polres dan Kodim 0727/Karanganyar, memasang blokir akses lokasi dan akses tempat usaha, serta menutup/menurunkan papan nama/atribut usaha.

Selain itu, dilakukan juga pemasangan spanduk penutupan dan spanduk larangan dan sanksi bagi pengunjung dan memasang spanduk larangan dan sanksi bagi siapa saja yang membuka blokir atau properti Pemerintah Daerah pada lokasi tanpa izin.

2. Manajemen Black Arion Melawan dan Meminta Seluruh Usaha di Tanah Kas Desa Gedongan Ditutup

Tak terima usahanya ditutup paksa, manajemen Kafe Black Arion meminta Pemkab Karanganyar membuka segel yang dipasang Satpol PP dalam waktu 3 x 24 jam sejak Senin (26/9/2022).

Jika tidak, mereka meminta semua usaha yang beroperasi di lahan kas desa setempat juga ditutup karena dinilai sama-sama tidak berizin.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Black Arion, Ari Yudha Bawono, saat ditemui di kafe tersebut, Selasa (27/9/2022).

“Kalau mereka menutup Black Arion ini dasarnya apa? Kalau dasarnya melanggar aturan [pemanfaatan lahan], semuanya penyewa yang di sini juga melanggar,” ujar Yudha didampingi bersama pengelola, Irwan Sistijono dan Manajer Black Arion, Dinda Nurani.

“Kalau soal minuman beralkohol, kami juga sudah mengajukan izin tapi memang sulit. Tapi kenapa di tempat lain [di wilayah Karanganyar] boleh?. Makanya kami minta buka segel ini dalam waktu 3 x 24 jam atau 42 tanah kas [yang disewakan kepada pihak ketiga] ditutup semuanya,” sambung dia.

Ia menegaskan pihaknya hanya meminta keadilan kepada Pemkab Karanganyar yang dinilai diskriminatif dalam memperlakukan penyewa di tanah kas Desa Gedongan.

Ia mengaku tidak ingin melawan pemerintah serta berbenturan dengan pihak mana pun.

“Kita hanya minta keadilan. Kalau semua salah ya ditutup semuanya. Kita juga tidak sakit hati karena kita sadari tidak semua izin kita penuhi karena memang tidak mudah. Kita tidak akan melawan, kita mengedepankan komunikasi dengan pemerintah, karena mereka pasti mengedepankan kepentingan masyarakat juga. Kami akan menemui Bupati,” imbuh dia.

Ia menambahkan negara ini bukan negara teokrasi yang memberikan kebebasan warganya untuk memeluk dan menjalankan perintah agamanya masing-masing.

3. Kades Berjo Ngargoyoso Karanganyar Diborgol saat Dibawa ke Rutan Solo

Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (27/9/2022). Ia untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana BUMDes Berjo.

Pada pemanggilan pertama pada Selasa (20/9/2022), Suyatno mangkir dengan alasan sakit demam dan flu.

Kades Berjo Ngargoyoso ditahan
Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, hendak memasuki mobil dengan tangan diborgol, Selasa (27/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Pada pemanggilan kedua ini, Suyatno datang ke Kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya, Ari Santoso.

Ia menjalani pemeriksaan selama tiga jam hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya ia menjalani tes kesehatan dan tes antigen di RSUD Karanganyar. Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan dalam proses pemeriksaan tersebut, tersangka diminta menjawab 23 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi di BUMDes Berjo.

“Ada 23 atau 24 pertanyaan untuk S ini,” ujarnya kepada wartawan.



Setelah diperiksa, tersangka akhirnya ditahan penyidik Kejari. Ia dititipkan di Rutan Solo selama proses penyidikan.

Suyatno keluar Kantor Kejari sekitar pukul 14.30 WIB dengan tangan terborgol, mengenakan rompi oranye dikawal petugas Kejari dan polisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya