Soloraya
Senin, 15 Mei 2023 - 07:52 WIB

Round Up Petugas Satpam di Boyolali Jadi Korban Laka Lalu Pelaku Serahkan Diri

Nimatul Faizah  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sepeda motor milik pemuda yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, lantaran diduga jadi korban kecelakaan. Foto diambil Minggu (14/5/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Penemuan jasad pemuda korban kecelakaan atau laka di pinggir jalan Dukuh Kupo, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, yang ditemukan pada Minggu (14/5/2023) pagi menghebohkan warga.

Berikut round up berita penemuan jasad korban hingga pengakuan pelaku yang menabraknya.

Advertisement

Jasad yang ditemukan di Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, yang ditemukan pada Minggu (14/5/2023) pagi ternyata merupakan anggota satuan pengamanan (satpam) Cepogo Cheese Park (CCP).

Hal tersebut dikonfirmasi General Affair Cepogo Cheese Park, Gusta Hatrian. “Nggih [iya], betul,” ujarnya lewat pesan singkat saat dihubungi Solopos.com, Minggu.

Hal tersebut juga dibenarkan rekan korban, Arif, yang berada di lokasi penemuan mayat pemuda bernama Sugeng Riyanto, 23, RT 007 RW 002 Desa Genting, Cepogo, Boyolali, yang diduga jadi korban laka itu.

Advertisement

Ia menjelaskan korban seharusnya bekerja sif pukul 23.00 WIB-07.00 WIB. “Terakhir dia chat sekitar pukul 22.00 WIB. Ngabarin kalau dapat potongan dua jam, jadi dia sif pukul 01.00 WIB,” kata dia.

Arif menceritakan sifnya tepat sebelum korban seharusnya datang. Namun, ia tak menaruh curiga karena korban seharusnya masuk pukul 01.00 WIB.

Korban seharusnya bekerja bersama dua orang petugas satpam lainnya pada sif dini hari itu. Arif menjelaskan dua orang petugas keamanan tersebut sudah datang namun korban tidak datang.

Padahal, menurutnya, korban biasanya selalu tertib dan tidak pernah datang terlambat. Ia memperkirakan saat kejadian korban dari arah Boyolali akan menuju Cepogo Cheese Park untuk bekerja. Korban melewati jalan alternatif menuju Cepogo Cheese Park.

Advertisement

Sedangkan kecelakaan diduga terjadi pada Sabtu (13/5/2023) malam karena ada warga yang mendengar suara benturan keras di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB.

Salah satu warga Kupo yang bertempat tinggal di dekat lokasi kejadian, Ziva, 15, mengungkapkan pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB, ia mendengar suara benturan keras. Menurutnya, itu adalah suara benturan dua kendaraan.

Waktu itu dia mengira bahwa itu kecelakaan bahkan sempat mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion berpelat nomor AD 5062 ZD yang diparkir di pinggir dalam kondisi mesin menyala. Namun ia tidak tahu ada korban kecelakaan yang terluka.

“Saya lihat motornya diparkir di pinggir jalan, posisi masih hidup motornya. Saya inisiatif turun ke jalan, nyingkirin sepeda motornya, takut hilang dimaling,” kata dia kepada Solopos.com di lokasi kejadian, Minggu (14/5/2023).

Advertisement

Ia saat itu berpikir pelaku sudah bertanggung jawab karena langsung meneruskan perjalanan ke arah selatan. Paginya sekitar pukul 09.00 WIB, seorang ibu-ibu yang baru pulang dari ladang menemukan mayat seorang laki-laki diduga korban laka di pinggir jalan Cepogo, Boyolali.

Lokasi mayat itu tertutup rerumputan. Saat itu barulah diketahui, ada korban kecelakaan yang meninggal dunia. Petugas kepolisian kemudian datang ke lokasi untuk mengevakuasi mayat dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kronologi

Dari hasil identifikasi, jasad pria itu bernama Sugeng Riyanto, 23, beralamat RT 007/RW 002 Desa Genting, Cepogo, Boyolali. Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan, menduga Sugeng meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Saat ditemukan, ungkap Agung, korban mengalami luka nampak di bagian mulut. Korban dibawa ke RSUD Pandan Arang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Polisi juga memeriksa rekaman kamera CCTV di dua lokasi dekat tempat kejadian yakni di SPBU mini dan kandang peternakan ayam.

Selanjutnya, Sugeng Riyanto, yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan desa Dukuh Kupo, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, Minggu (14/5/2023), dipastikan menjadi korban tabrak lari.

Pelaku tabrak lari ternyata warga Dukuh Kupo, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, Suhali, 55, yang kemudian menyerahkan diri.

Saat kejadian Sugeng mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berpelat AD 5062 ZD dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di Cepogo Cheese Park. Sedangkan pelaku, Suhali, mengemudikan truk Mitsubishi berpelat nomor AD 8570 SM.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasi Humas Polres Boyolali, Kompol Dalmadi, menjelaskan dari keterangan pelaku, kronologi kejadian itu bermula ketika Suhali berangkat dari rumahnya menuju Prambanan, Klaten, pada Sabtu pukul 23.00 WIB.

Malam itu ia hendak mengantar sayuran. Sesampainya di lokasi, Suhali menabrak sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai Sugeng. Suhali menyadari ia menabrak dan sempat berhenti untuk menepikan sepeda motor yang ia tabrak.

Advertisement

“Namun [pelaku] tidak mengecek korban karena disangkanya korban tersebut lari. Kemudian, ia [Suhali] melanjutkan perjalanan ke Prambanan,” jelasnya.

Saat Suhali kembali ke rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB dan melintasi lokasi kejadian, ia lagi-lagi tidak melihat keberadaan korban yang ia tabrak malam sebelumnya. Ia mengira korban tidak apa-apa, akan tetapi Suhali tidak memastikan kembali di lokasi kejadian.

Pelaku Sempat Jagong sebelum Serahkan Diri

Sesampainya di rumah, Suhali kemudian sarapan dan pergi lagi untuk menghadiri acara pernikahan di daerah Tawangmangu, Karanganyar. Ia kembali melewati lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di lokasi kecelakaan.

“Pelaku sempat berhenti, anak pelaku menanyakan kepada orang di lokasi kejadian ada apa, dan ada yang menjawab kecelakaan. Namun, mereka tidak turun dan kembali melanjutkan perjalanan,” jelasnya.

Di perjalanan, Suhali mendapat kabar dari keluarganya bahwa ada kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi ia menabrak orang pada Sabtu malam. Kemudian, ia menyerahkan diri ke Satlantas Polres Boyolali pada Minggu siang.

Dalmadi menjelaskan untuk saat ini pelaku berada di Mako Satlantas Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, bisa juga dijerat Pasal 312 UU yang sama yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif