SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Freepik).

Solopos.com, BOYOLALI — SWD, 57, seorang pria asal Ampel, Boyolali akhirnya bisa bernapas lega setelah lolos dari jeratan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyelesaikan perkara KDRT dengan restorative justice (RJ) pada Selasa (3/10/2023).

Semula, SWD sebenarnya sudah meninggalkan keluarga (istri dan tiga anaknya) tanpa kabar selama 13 tahun. Saat itu, anak SWD berumur 11 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Setelah 13 tahun berlalu, anaknya mengetahui informasi orang Boyolali yang telantar di luar Pulau Jawa dan ternyata benar ayahnya.

Kemudian, anaknya yang telah dewasa berupaya memulangkan SWD. Kemudian, SWD tinggal di rumah saudaranya di Desa Tanduk yang berbeda dengan sang istri di desa lain yang masih berada di Kecamatan Ampel.

Selang 2-3 bulan, SWD mengetahui informasi istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain. Ia pun mendatangi kediaman istrinya dan menanyakan kebenaran kabar tersebut pada 29 Juli 2023.

Waktu itu, istrinya sempat berteriak minta tolong. Teriakan itu membikin SWD emosi hingga akhirnya memukul bagian wajah istrinya di sebelah kanan dan kiri.

Dari kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak berwajib. SWD pun diproses hukum akan tetapi berkas belum dilimpahkan ke pengadilan. SWD disangka melanggar Pasal 44 KDRT (kekerasan fisik) atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat kasus itu itu masuk tahap II di Kejari Boyolali, akhirnya Kejari Boyolali mengupayakan mendamaikan kedua belah pihak lewat mediasi dan musyawarah. Selain kedua belah pihak, mediasi juga dihadiri tokoh masyarakat, anak-anak tersangka dan korban, dan polisi.

Mediasi itu berhasil karena kedua belah bersedia berdamai dengan syarat SWD tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Jika mengulangi akan diproses sebagaimana hukum yang berlalu.

Hasil dari kesepakatan tersebut lalu diusulkan ke Kejaksaan Tinggi dan menyetujui untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung.

“Kemudian pada pekan lalu, kami ada jadwal untuk ekspos dengan Pak Jampidum. Pak Kajari kemudian memaparkan tentang kronologis kejadian, pasal yang disangkakan, terus pertimbangan dilakukan RJ. Alhamdulillah Pak Jampidum menyetujui perkara tersebut dihentikan,” kata Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Andhie Fajar Arianto, Selasa (3/10/2023) malam.

SWD berterima kasih telah dibebaskan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali. Ia merasa senang karena bisa pulang ke rumah saudaranya. Menurutnya, hidup di balik jeruji serba terbatas sehingga tidak sabar untuk pulang ke rumah.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan hal tersebut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya