SOLOPOS.COM - Tumpukan uang senilai Rp4,49 miliar yang disita dari pasutri pelaku tindak pidana pencucian uang dan dikembalikan ke kas negara di Kantor Kejari Boyolali, Selasa (16/5/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengembalikan uang senilai Rp4,49 miliar yang disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan terpidana pasangan suami istri atau pasutri asal Klego, Boyolali, ke kas negara.

Pengembalian uang yang diduga hasil penjualan rokok ilegal itu dilakukan di Kantor Kejari Boyolali, Selasa (16/5/2023). Uang itu dikembalikan melalui Bank BNI. Pantauan Solopos.com, uang tersebut diserahkan ke perwakilan Bank BNI dalam bentuk tunai pecahan Rp100.000.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Uang dikemas dalam bendel berisi masing-masing Rp100 juta. Dengan demikian total ada 44 bendel berisi Rp100 juta dan satu bendel berisi Rp90 juta. Bendel-bendel itu kemudian dibungkus lagi menggunakan plastik bening masing-masing berisi Rp1 miliar.

Total ada lima bungkus plastik berisi uang yang ditumpuk dan posisi tidur atau miring dengan ketinggian tumpukan mencapai kurang lebih 30 sentimeter. Seluruh uang itu lalu dimasukkan ke dalam kota brankas yang dibawa oleh perwakilan dan Bank BNI.

Pengembalian uang hasil tindak pidana pencucian uang oleh pasutri asal Klego, Boyolali, itu disaksikan pula oleh petugas kepolisian. Seperti diberitakan sebelumnya, pasutri bernama Bambang Kuswanto, 38, dan Istiyah, 33, warga Karangmojo RT 006/RW 002, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali, terbukti melakukan TPPU.

Keduanya telah divonis oleh Pengadilan Neri (PN) Boyolali masing-masing dua tahun penjara untuk Bambang dan satu tahun penjara untuk Istiyah, plus denda masing-masing Rp1 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan kasus pencucian uang tersebut berawal dari perkara tindak pidana cukai rokok ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Demak. Dari kasus itu kemudian diketahui bahwa pasutri itu juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Modus Pencucian Uang

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, Bambang dan Istiyah melakukan TPPU dengan meminjam nama dan rekening bank milik orang lain untuk menyimpan uang hasil penjualan rokok ilegal.

Selain itu, pasutri asal Boyolali yang dipidana karena pencucian uang juga membeli tanah serta bangunan di salah satu perumahan Karangmojo, Sranten, Kecamatan Karanggede, Boyolali, menggunakan identitasnya kerabatnya bernama Sudarmanto.

Saat ini, sertifikat tanah atas nama Sudarmanto itu sudah disita sebagai barang bukti. Selain itu, disita pula uang milik Bambang Kuswanto senilai Rp1 miliar di salah satu bank unit Klego, uang Rp501.516.227 di salah satu bank unit Nepen, Teras, disimpan atas nama ibu kandung Bambang, Siti Bariyah.

Uang Rp2.988.736.319 yang disimpan atas nama Siti Bariyah di salah satu bank unit Klego juga turut disita. “Sehingga total uang senilai Rp4.490.252.546,” jelas Andhie.

Andhie menjelaskan total uang tersebut didapatkan pasutri tersebut yang diduga dari hasil penjualan rokok ilegal selama kurun warktu 2017-2020. Masih ada barang bukti yang diamankan dari Istiyah ada sebidang tanah di Desa Karangmojo, Klego, Boyolali.

Lalu ada sebidang tanah di Desa Munggur, Andong, Boyolali, dua unit handphone dan satu komputer tablet. Seluruh barang bukti berupa uang yang disita dari kedua terpidana itu disetorkan ke rekening kas negara. Sedangkan barang bukti tanah, rumah, serta handphone sedang dilakukan proses pengajuan lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya