SOLOPOS.COM - Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati (dua dari kiri), memberi keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Haris Pops Hotel, Laweyan, Solo, Rabu (27/11/2019) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Rumah Sakit (RS) Mata Solo digugat perdata oleh Kastur, 65, warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, eks pasien yang menjadi buta setelah menjalani operasi di rumah sakit tersebut.

Dalam konferensi pers, Rabu (27/11/2019), Pejabat Humas RS Mata Solo, Azka Shovia, menjelaskan kronologi kasus Kastur. Dia mengatakan Kastur datang ke RS Mata Solo pada 30 September 2016 dengan keluhan penglihatannya kabur.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kastur menggunakan BPJS Kesehatan rujukan dari faskes pertama yakni Klinik Jasmin. Setelah diperiksa, Kastur positif mengidap katarak di dua matanya. Lalu, 19 Oktober 2016 direncanakan operasi namun karena kendala teknis operasi itu ditunda menjadi 29 Oktober 2016.

10.000-An Melamar CPNS Klaten, Ini 2 Lowongan Terfavorit

Pada tanggal yang ditentukan itu Kastur tidak datang dan baru pada 9 November 2016 Kastur datang ke RS Mata Solo.

“Operasi mata kanan berjalan lancar dengan hasil sangat bagus dan hampir maksimal. Lalu 15 Desember 2016 karena hasil operasinya bagus saat itu Kastur meminta kacamata tetapi setelah diperiksa tidak dapat diberi kacamata," ujar dia didampingi kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati.

Dia melanjutkan pada 4 Januari 2017, operasi mata kiri dilaksanakan. Kontrol dokter seharusnya dilakukan setiap pekan namun Kastur tidak kontrol selama 75 hari.

Ia menyebut saat datang kembali ke RS Mata Solo pada 6 Juli 2017 mata kanan Kastur kondisinya menurun sedangkan mata kirinya normal. Lalu, pada 20 Agustus 2017 mata kiri Kastur yang semula baik ikut menurun.

Agnez Mo Tak Akui Berdarah Indonesia? Cek Kronologi Lengkap Percakapannya

Pada 4 September 2017 Kastur kontrol dokter dan ditemukan bintik kuning di syaraf mata kirinya. Pada 11 September 2017 terlihat radang di mata kirinya, dokter yang menangani mencari opsi lain dengan berkonsultasi ke pimpinan dokter.

Kastur kemudian dirujuk ke RS Kariadi Semarang dan ditemukan penyakit lain dari hasil radiologi. Pada 25 Januari 2018, RS Mata Solo disomasi LBH Mawar Saron yang meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi.

“Pada 30 Januari 2018 kami mengklarifikasi yakni tindakan RS Mata Solo telah sesuai standar pelayanan medis dan apabila memerlukan penjelasan medis dapat menghubungi direksi RS Mata Solo. Pada 13 April 2018 Kastur telah mencabut kuasa LBH Mawar Saron dan segala risiko terkait kesehatan mata akan diterima sendiri,” ujarnya.

Warga Wonogiri Segera Nikmati Jaringan Internet Tanpa Kuota Rp25.000/Bulan

Ia menambahkan pada 21 April 2018 sudah ada kesepakatan damai dan pernyataan selesai antara Kastur, dokter yang menangani, dan RS Mata Solo.

Soal uang Rp75 juta yang diberikan kepada Kastur, Azka Shovia menjelaskan perinciannya Rp70 juta untuk biaya mengganti dua kornea mata Kastur dan Rp5 juta untuk biaya perjalanan dari Solo dan akomodasi selama di Jakarta.

Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati, mengklarifikasi pernyataan bahwa Kastur diundang oleh manajemen RS Mata untuk menerima uang Rp75 juta itu.

Menurutnya, pernyataan itu tidak benar. Justru Kastur yang saat ini menggugat RS Mata Solo lah yang mengajukan permohonan bantuan kemanusiaan kepada RS Mata Solo.

Sindiran Keras Hotman Paris Buat Agnez Mo

“Kami sudah membantu Kastur mencarikan rumah sakit paling bagus untuk mencangkok mata yakni di RS Cipto Mangunkusumo [Jakarta], bahkan memberi dana sosial senilai Rp75 juta pada April 2018 tapi justru digunakan untuk kepentingan lain yakni membayar utang,” ujarnya.

Rikawati menyebut bantuan Rp75 juta itu dari dan corporate social responsibility (CSR) sehingga sah-sah saja diberikan. Biasanya dana itu untuk pengobatan gratis katarak dan kegiatan sosial lain.

Ia menambahkan dana CSR Rp75 juta yang diberikan kepada Kastur juga beserta klausul antara RS Mata Solo dan Kastur. Ia menegaskan dugaan malapraktik yang dituduhkan jelas tidak benar.

Kabar Duka: Pengusaha Properti Ciputra Meninggal

Rikawati menjelaskan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memeriksa dokter RS Mata Solo yang digugat dan menyimpulkan tidak ada kesalahan teknis dalam penanganan medis Kastur. Kebutaan Kastur disebabkan penyakit komplikasi yang dia derita.

Ia justru mempertanyakan Kastur yang tidak kontrol selama 75 hari dan tidak terpantau oleh dokter, namun justru menyalahkan dokter yang menangani.



Karenanya Rikawati menilai gugatan yang diajukan Kastur ke RS Mata Solo tidak tepat. Hal itu dikarenakan gugatan tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya.

“Misalnya gugatan tidak tepat itu terhadap dokter yang menangani, kalau ingat Kastur saat ditanya sakit apa mengatakan punya sakit tapi tidak tahu karena yang memberi obat anak saya. Itu kan sudah mengaku tapi kenapa kok yang disalahkan itu dokter yang menangani,” ujar Rikawati.

Sebagaimana diinformasikan, Kastur menggugat RS Mata Solo atas kerugian material dan immaterial yang dideritanya karena tak bisa menafkahi keluarga seusai menjadi buta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya