Soloraya
Rabu, 6 November 2013 - 18:40 WIB

RS SOLO BARU 25 LANTAI : RS Soba Bakal Telan Rp200 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rumah Sakit (Reuters)

Solopos.com, SUKOHARJO — Nilai investasi proyek pembangunan rumah sakit bertaraf internasional di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Proyek milik bos PT Duta Merlin tersebut diyakini akan dimulai pada akhir tahun ini. Staf Bagian Pemerintahan Pemkab Sukoharjo, Joko Purwanto, saat ditemui Solopos.com, Rabu (6/11/2013), mengatakan permohonan izin lokasi sudah diajukan pihak investor. Saat ini berkas permohonan izin lokasi sudah sampai di meja Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.
Hanya, dia menjelaskan berkas permohonan tersebut masih belum lengkap. “Tinggal kurang berkas pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional [BPN],” katanya.

Advertisement

Berkas rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Sukoharjo serta surat pengantar dari Pemerintah Kecamatan Grogol dan Pemdes Langenharjo juga sudah ada. BKPRD yang diketuai oleh Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, menyatakan lahan yang diajukan investor layak untuk lokasi pembangunan rumah sakit.

Surat rekomendasi BKPRD sudah keluar pada Jumat (1/11/2013) lalu. Pada hari itu juga, berkas permohonan izin lokasi diajukan kepada bupati. Mengenai surat pertimbangan teknis dari BPN diyakini bakal keluar dalam waktu dekat ini. “Bila semua berkas permohonan izin lokasi sudah lengkap, tinggal menunggu kebijakan dari bupati,” imbuhnya.

Joko mengonfirmasi, rumah sakit yang akan dibangun di barat Patung Gathotkaca Solo Baru direncanakan setinggi 25 lantai. Nilai investasi yang akan digelontorkan bos PT Duta Merlin itu mencapai Rp200 miliar.

Advertisement

Setelah izin lokasi keluar, investor harus mendapatkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Amdal Lalin (lalu-lintas). Dia menerangkan, amdal dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo, sedangkan Amdal Lalin oleh Dinas Perhubungan Informatikan dan Komunikasi Sukoharjo.

Selain itu, Joko menerangkan, investor juga perlu mendapatkan rekomendasi kajian bangunan dari Bidang Cipta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo. Berkas-berkas tersebut merupakan syarat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo.

Dari berbagai berkas perizinan tersebut, yang paling membutuhkan waktu untuk pembuatannya adalah dokumen amdal. Untuk berkas perizinan yang lain bisa selesai dalam hitungan hari.

Advertisement

Kasi Pengolahan KPPT Sukoharjo, Giyatno, mengaku belum mendapatkan berkas permohonan IMB dan izin gangguan dari investor pembangunan RS itu. Hanya, dia mengonfirmasi adanya rencana pembangunan RS bertaraf internasional di barat Patung Gathotkaca Solo Baru. Dia menerangkan, pembangunan fisik RS bisa dilakukan bila sudah ada IMB dan izin gangguan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif