SOLOPOS.COM - Komisi Informasi Jawa Tengah menyerahkan hasil penilaian visitasi verifikasi pemeringkatan badan publik di RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten, Jumat (3/11/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyatakan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. RM Soedjarwadi lolos ke tahap uji publik dalam keterbukaan informasi publik. Nilai yang diraih RSJD masuk kategori sempurna.

Hasil itu disampaikan Komisi Informasi Provinsi Jateng, Sutarto, seusai visitasi verifikasi pemeringkatan badan publik yang tahap kali ini dilakukan ke RSJD DR RM Soedjarwadi, Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan, Jumat (3/11/2023). “Secara garis besar untuk badan publik RSJD Dr RM Soedjarwadi sudah langganan adanya keterbukaan informasi publik. Tahun kemarin sudah informatif. Dari visitasi dan verifikasi hari ini, kemudian kami lakukan penilaian, RSJD Dr RM Soedjarwadi mendapatkan nilai 100,” kata Sutarto saat ditemui Solopos.com di RSJD Dr RM Soedjarwadi, Jumat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kegiatan itu merupakan program Komisi Informasi Jateng. Pada tahap pertama dilakukan monitoring dan evaluasi berlanjut ke tahap kedua yakni self assesment questionnaire (SAQ) serta tahap ketiga yakni visitasi dan verifikasi. “Seperti hari ini tahap ketiga. Apabila badan publik itu nanti lolos penilaian, maka badan publik ke tahap keempat yakni uji publik dan ditarungkan seluruh badan publik di seluruh Jateng,” ungkap dia.

Sutarto menjelaskan penilaian bakal dilakukan ke seluruh badan publik yang ada di Jateng. Dalam penilaian visitasi dan verifikasi, para kepala atau atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) memaparkan tentang pelayanan informasi publik. Tim visitasi juga melakukan verifikasi dokumen daftar informasi publik hingga daftar informasi yang dikecualikan.

Hasil penilaian visitasi verifikasi langsung diumumkan. Tujuannya agar badan publik yang bersangkutan segera mempersiapkan diri menghadapi grand final PPID Awards tingkat Jateng.

Sutarto menjelaskan keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban seluruh badan publik. Penilaian dilakukan agar badan publik dari tahun ke tahun terus meningkatkan pelayanan informasi publik ke masyarakat. “Kalau itu rumah sakit ya kepada pasien atau keluarganya. Kalau badan publik selain rumah sakit ya memberikan pelayanan informasi publik ke masyarakat umum. Ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 huruf F, di mana setiap orang warga negara Indonesia berhak untuk memperoleh dan mengakses informasi publik,” jelas dia.

Direktur RSJD Dr RM Soedjarwadi, Setyowati Raharjo, mengatakan komitmen untuk memberikan pelayanan publik terbaik di rumah sakit menjadi keniscayaan. Pasalnya, rumah sakit menjadi badan publik yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. “Keterbukaan pelayanan publik ini memang harus kami lakukan dan terus kami perbaiki. Ini menjadi komitmen yang kami bangun bagaimana menjadikan RSJD Dr RM Soedjarwadi ini sebagai badan publik yang informatif,” kata dia.

Setyowati mengatakan upaya-upaya menjadi badan publik yang informatif sudah dia paparkan ke tim verifikasi dan validasi dari Komisi Informasi. “Kemudian apa yang sudah kami unggah dalam SAQ itu sudah kami buat dan kami laksanakan. Jadi tidak sekadar dokumen. Seperti tentang alur pengaduan dan sebagainya. Termasuk di rumah sakit ini bagaimana kami upayakan agar ramah disabilitas fisik maupun mental,” kata Setyowati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya