SOLOPOS.COM - Anindita Suprayoga (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Anindita Suprayoga (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Manajemen RSUD dr Moewardi Solo harus bisa menyediakan lahan parkir yang memadai bagi seluruh keluarga pasien, pembesuk, dokter, dokter residen, koas dan jajaran pegawainya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penegasan itu disampaikan Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Solo, Anindita Suprayoga, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (18/6/2012). Pernyataan tersebut disampaikan Anindita menanggapi persoalan maraknya parkir ilegal di jalur lambat Jl Kol Sutarto depan RSUD dr Moewardi dan jalan Kampung Purwoprajan, Jebres.

Dia menjelaskan dasar hukum kewajiban RSUD dr Moewardi bisa menyediakan lahan parkir yang memadai yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2005. Dalam Perda itu diatur bahwa setiap bangunan harus bisa menyediakan ruang parkir dengan daya tampung memadai. “Jadi inti persoalan parkir di jalur lambat dan jalan kampung dekat RSUD dr Moewardi adalah daya tampung satuan ruang parkir yang tidak memadai,” katanya.

Sehingga untuk solusi praktik parkir ilegal, menurut Anindita, RSUD dr Moewardi harus bisa menyediakan ruang parkir yang memadai dari segi luasan dan fasilitas. Sebab sudah menjadi pemahaman bersama bahwa pengguna parkir ilegal di jalur lambat dan jalan kampung adalah para dokter residen RSUD dr Moewardi. Selain itu langkah penertiban yang dilakukan jajaran UPTD Perparkiran selama ini belum membuahkan hasil optimal.

UPTD Perparkiran telah melaporkan persoalan parkir ilegal di jalur lambat depan RSUD dr Moewardi dan jalan kampung ke tingkat Dishubkominfo. Disinggung opsi penindakan terhadap praktik parkir ilegal, Anindita menerangkan hal itu bukan kewenangan UPTD Perparkiran. Tapi menjadi tanggung jawab kepolisian. Dasarnya Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas (Lalin). “Kalau kami sebatas sosialisasi dan menyediakan fasilitas parkir memadai,” pungkasnya.

Secara terpisah Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Moewardi, dr Elysa, saat dimintai tanggapan atas pernyataan Anindita, hanya menegaskan bahwa lahan parkir RSUD dr Moewardi sudah penuh. Sebelumnya dia menguraikan bahwa area parkir di bagian belakang RS diperuntukkan karyawan dan dokter spesialis. Dokter residen yang sudah akan selesai masa tugasnya dibolehkan parkir di dalam RS. Tapi tidak demikian dengan dokter residen yang baru tahap awal. “Sedangkan koas tidak boleh bawa mobil,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya