SOLO--Gedung parkir setinggi tujuh lantai dengan rancangan anggaran biaya (RAB) Rp56 miliar akan dibangun di bagian belakang RSUD dr Moewardi.
Pembangunan gedung dimaksudkan sebagai solusi atas persoalan parkir ilegal yang marak terjadi di jalur lambat depan RSUD dr Moewardi dan ruas jalan Kampung Purwoprajan, Jebres. Direktur RSUD dr Moewardi, Basuki Sutarjo, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (29/6/2012), menargetkan pembangunan gedung dimulai tahun depan. “Nantinya tujuh lantai gedung untuk parkir, dua lantai teratas untuk kantor,” katanya.
Basuki mengaku sedang mengupayakan pembangunan gedung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Menurut dia rencana pembangunan gedung parkir sudah dikomunikasikan dengan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajat. Sebelumnya jajaran Dishubkominfo berkoordinasi dengan pihak RSUD dr Moewardi mengenai parkir.
Selain rencana pembangunan gedung parkir, Basuki mengklaim sudah mengambil langkah taktis sementara guna mengurangi luberan parkir kendaraan ke jalur lambat dan jalan-jalan kampung belakang rumah sakit. Teknisnya berupa larangan membawa kendaraan bermotor jenis mobil bagi co ass dan dokter residen. “Yang boleh membawa mobil hanya dokter spesialis. Jadi mobil-mobil yang diparkir di depan dan belakang rumah sakit itu adalah mobil milik pasien,” imbuhnya.
Tidak sebatas melarang, menurut Basuki pihaknya menyiapkan sederet sanksi bagi co ass dan dokter residen yang membawa mobil. Mulai dari pemberian surat peringatan (SP) I sampai III, pelepasan plat nomor polisi (Nopol) mobil, hingga pengembalian kepada otoritas di fakultas mereka berasal. Berdasar catatan Espos persoalan parkir di jalur lambat Jl Kol Sutarto depan RSUD dr Moewardi dan jalan Kampung Purwoprajan sudah berlangsung lebih dari dua tahun terakhir.
Persoalan ini muncul lantaran area parkir di RSUD dr Moewardi tidak mampu menampung seluruh kendaraan yang datang. Baik kendaraan pegawai, dokter, dokter residen, koas, tamu maupun kendaraan pengangkut pasien dan keluarga mereka. Pengguna kendaraan tidak hanya memarkir kendaraan di jalur lambat dan jalan kampung, tapi juga dipungut biaya parkir. Kendati Dishubkominfo Solo sudah menolak permohonan pengelolaan parkir yang diajukan warga setempat.